Berita Nasional Terkini

Kirim Pesan ke Jenderal Andika Perkasa, Kisah Hens Songjanan Dipecat Jelang Pelantikan Sebagai TNI

Seorang calon anggota TNI viral di media sosial karena pelantikkan dirinya menjadi prajurit dibatalkan alias dipecat

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela - Medsos
Kirim Pesan ke Jenderal Andika Perkasa, Kisah Hens Songjanan Dipecat Jelang Pelantikan Sebagai TNI 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang calon anggota TNI viral di media sosial karena pelantikan dirinya menjadi prajurit dibatalkan alias dipecat.

Pemuda tersebut langsung menjadi perbincangan di media sosial, termasuk pemberitaan di media massa.

Kini, pemuda bernama Hens Songjanan tersebut berharap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, memberikannya kesempatan untuk menjadi prajurit TNI.

Ya, Hens Songjanan diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI.

Hens Songjanan diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu, sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.

Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo membenarkan terkait pemberhentian atau pemecatan terhadap calon prajurit TNI Hens Songjanan.

Baca juga: SOSOK Ruslan Buton Eks Anggota TNI, Blak-blakan Akan Gabung Demo Mahasiswa 11 April 2022, Hari Ini

Baca juga: BREAKING NEWS Akan Ada Demo di DPRD Kaltim, Massa Belum Terlihat, TNI-Polri di Samarinda Sudah Siaga

Baca juga: OLOK-OLOK TNI dan Polisi, KKB Papua Lekagak Telenggen Buat Video Pamer Senjata di Puncak Gunung

Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan penyebab pemberhentian itu karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI, adalah palsu.

Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.

Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.

"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing (WNA) ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.

"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.

Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved