Berita Nasional Terkini

Kirim Pesan ke Jenderal Andika Perkasa, Kisah Hens Songjanan Dipecat Jelang Pelantikan Sebagai TNI

Seorang calon anggota TNI viral di media sosial karena pelantikkan dirinya menjadi prajurit dibatalkan alias dipecat

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela - Medsos
Kirim Pesan ke Jenderal Andika Perkasa, Kisah Hens Songjanan Dipecat Jelang Pelantikan Sebagai TNI 

Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022) lalu.

Baca juga: TERUNGKAP Kelompok KKB Papua yang Bakar Belasan Rumah Warga, Pimpinannya Masuk Daftar DPO TNI-Polri

Sebelumnya foto seorang pria berbaju loreng (Hens) bersama seorang perempuan yang diduga ibunya viral di media sosial.

Foto tersebut diunggah oleh pemilik akun @Axelglen Axelgen.

Dalam unggahan itu, disebutkan Hens diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI yang dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.

Disebutkan alasannya karena status kewarganegaraan.

Berikut narasi lengkap dalam unggahan pemilik akun @Axelglen Axelgen.

"Boleh tau, salahnya dimana?

ANAK keturunan asing yg lahir di Indonesia dari wanita Indonesia.

Setelah selesai menempuh pendidikan TK sampa SMA di Indonesia.

Karena rasa kecintaannya dan memiliki cita-cita luhur mengabdi utk NKRI.

Dipermasalahkan kewarganegaraannya dan menjelang pelantikan tgl 16 April nanti, HARI INI 7 April 2022 DIA DIKELUARKAN DARI PENDIDIKAN TAMTAMA TNI....Mohon pencerahannya..!

SEMOGA PESAN INI BISA SAMPAI DAN DIDENGAR OLEH PANGLIMA TNI, yg TERHORMAT BAPAK ANDIKA PERKASA....!

Baca juga: BALAS DENDAM KKB Papua Usai Anggota Tewas Ditembak TNI-Polri, Bakar 16 Rumah Warga & Tembaki Pemadam

Terpisah, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, prihatin atas kasus yang menimpa Hens Songjanan, pemuda asal Tual, Maluku, yang dipecat jelang pelantikan dirinya sebagai anggota TNI.

LaNyalla berharap ada keadilan bagi Hens sebagai anggota TNI jika masih ada langkah atau celah yang meringankan kasus Hens.

Hens dipecat jelang pelantikan karena orangtuanya yang melakukan mal-administrasi terkait status kependudukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved