Berita Balikpapan Terkini

Penerapan Bahasa Isyarat di Kantor Imigrasi Balikpapan Bentuk Perlakuan tak Diskriminatif

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adrian Soetrisno juga berterimakasih kepada Gerkatin dan Komunitas Semut

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/IMIGRASI BALIKPAPAN
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan resmi menutup kegiatan pelatihan Bahasa Isyarat pada Senin (11/4/2022) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adrian Soetrisno juga berterimakasih kepada Gerkatin dan Komunitas Semut yang mendukung kegiatan pelatihan.

"Semoga ilmu bermanfaat yang diajarkan kepada kami, kelak akan menjadi amal jariyah bagi bapak dan ibu pengajar sekalian," kata Adrian kepada TribunKaltim.co pada Senin (11/4/2022).

Sebagai informasi, pelatihan bahasa isyarat ini merupakan bagian dari penyediaan layanan RAMAH HAM.

Sebagaimana hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Diikuti Berbagai Stakeholder, Kantor Imigrasi Balikpapan Gelar Operasi Timpora di PPU

Baca juga: Menjunjung Tinggi HAM, Para ASN Imigrasi Balikpapan Dibekali Bahasa Isyarat

Baca juga: NEWS VIDEO Sejarah Bahasa Isyarat, Siapa yang Memakainya Pertama Kali?

Tercantum pada Pasal 4 disebutkan tentang pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas yang berasaskan kesamaan hak.

Persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, serta ketersediaan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. 

ASN Dibekali Ilmu Bahasa Isyarat

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan resmi menutup kegiatan pelatihan Bahasa Isyarat pada Senin (11/4/2022) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

Kegiatan pelatihan bahasa isyarat dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan petugas pelayanan keimigrasian yang terdapat di frontliner.

Hal tersebut sebagai upaya untuk menghadirkan layanan Ramah HAM di seluruh layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia maupun orang asing.

Baca juga: Miliki Tiga Inovasi, Imigrasi Balikpapan Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Apalagi, Kantor Imigrasi Balikpapan pada 2021 lalu telah mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly sebagai satuan kerja Ramah HAM.

Prestasi tersebut tentunya akan terus ditingkatkan melalui penguatan kompetensi dan berbagai inovasi yang mengedepankan persamaan Hak Asasi Manusia.

Dengan semangat mewujudkan layanan keimigrasian berbasis ramah HAM.
Dengan semangat mewujudkan layanan keimigrasian berbasis ramah HAM. (HO/Kantor Imigrasi Balikpapan)

Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Rakha Sukma Purnama menuturkan jika masyarakat penyandang disabilitas tunarungu, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari Imigrasi Balikpapan.

“Kami menyadari pelatihan bahasa isyarat tidaklah mudah, namun kami mantapkan hati untuk belajar sungguh-sungguh agar dapat melayani pemohon disabilitas dengan baik,” ungkapnya.

Baca juga: Warga Bisa Urus Paspor pada Akhir Pekan, Imigrasi Balikpapan Buka Layanan Simpatik

Pelatihan ini merupakan kerja sama Kanim Balikpapan bersama DPC GERKATIN (Gerakan
Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Kota Balikpapan dan Komunitas SEMUT
(Semangat Muda Tuli) selaku pemateri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved