Berita Balikpapan Terkini
Penerapan Bahasa Isyarat di Kantor Imigrasi Balikpapan Bentuk Perlakuan tak Diskriminatif
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adrian Soetrisno juga berterimakasih kepada Gerkatin dan Komunitas Semut
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adrian Soetrisno juga berterimakasih kepada Gerkatin dan Komunitas Semut yang mendukung kegiatan pelatihan.
"Semoga ilmu bermanfaat yang diajarkan kepada kami, kelak akan menjadi amal jariyah bagi bapak dan ibu pengajar sekalian," kata Adrian kepada TribunKaltim.co pada Senin (11/4/2022).
Sebagai informasi, pelatihan bahasa isyarat ini merupakan bagian dari penyediaan layanan RAMAH HAM.
Sebagaimana hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca juga: Diikuti Berbagai Stakeholder, Kantor Imigrasi Balikpapan Gelar Operasi Timpora di PPU
Baca juga: Menjunjung Tinggi HAM, Para ASN Imigrasi Balikpapan Dibekali Bahasa Isyarat
Baca juga: NEWS VIDEO Sejarah Bahasa Isyarat, Siapa yang Memakainya Pertama Kali?
Tercantum pada Pasal 4 disebutkan tentang pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas yang berasaskan kesamaan hak.
Persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, serta ketersediaan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
ASN Dibekali Ilmu Bahasa Isyarat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan resmi menutup kegiatan pelatihan Bahasa Isyarat pada Senin (11/4/2022) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan pelatihan bahasa isyarat dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan petugas pelayanan keimigrasian yang terdapat di frontliner.
Hal tersebut sebagai upaya untuk menghadirkan layanan Ramah HAM di seluruh layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia maupun orang asing.
Baca juga: Miliki Tiga Inovasi, Imigrasi Balikpapan Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Apalagi, Kantor Imigrasi Balikpapan pada 2021 lalu telah mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly sebagai satuan kerja Ramah HAM.
Prestasi tersebut tentunya akan terus ditingkatkan melalui penguatan kompetensi dan berbagai inovasi yang mengedepankan persamaan Hak Asasi Manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Rakha Sukma Purnama menuturkan jika masyarakat penyandang disabilitas tunarungu, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari Imigrasi Balikpapan.
“Kami menyadari pelatihan bahasa isyarat tidaklah mudah, namun kami mantapkan hati untuk belajar sungguh-sungguh agar dapat melayani pemohon disabilitas dengan baik,” ungkapnya.
Baca juga: Warga Bisa Urus Paspor pada Akhir Pekan, Imigrasi Balikpapan Buka Layanan Simpatik
Pelatihan ini merupakan kerja sama Kanim Balikpapan bersama DPC GERKATIN (Gerakan
Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Kota Balikpapan dan Komunitas SEMUT
(Semangat Muda Tuli) selaku pemateri.