Berita Penajam Terkini

Belum Ada Kepastian Keberangkatan Calon Haji Asal Penajam Paser Utara, Tunggu Keputusan Arab Saudi

Keberangkatan jemaah calon haji untuk tahun 2022 di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih menunggu kejelasan dari otoritas Arab Saudi

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag PPU Usep Suciadi mengatakan, belum ada kepastian keberangkatan calhaj 2022 di PPU, Selasa (12/4/2022).  TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Keberangkatan jemaah calon haji untuk tahun 2022 di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih menunggu kejelasan dari otoritas Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaran Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) PPU, Usep Suciadi kepada Tribunkaltim.co.

Ia menyampaikan, kuota keberangkatan untuk calon jemaah haji setiap tahunnya di PPU, sebanyak 126 orang. Sedangkan jumlah keseluruhan jemaah calon haji yang terdaftar di Kemenag PPU sebanyak 3.367 orang.

"Total daftar yang menunggu 29 tahun 126 kuota untuk PPU, dan untuk 3.367 jumlah daftar tunggu seluruhnya," ungkapnya Selasa (12/4/2022).

Selain belum adanya kepastian mengenai Keberangkatan haji tahun 2022 ini, pembatasan usia bagi calon jemaah haji yang dibatasi di bawah 65 tahun juga masih belum jelas, apakah resmi diberlakukan atau tidak.

Baca juga: Daftar Tunggu Calon Haji di Bontang Makin Panjang, Registrasi Hari Ini Berangkat 39 Tahun Kemudian

Baca juga: Covid-19 Bikin Daftar Tunggu Jamaah Calon Haji Makin Panjang, di Balikpapan Antre hingga 32 Tahun

Baca juga: Ratusan Jemaah Calon Haji di Balikpapan Terima Suntikan Vaksin Booster

"Dari Arab Saudi hanya kuota satu juta, ada ketentuan umur dibatasi 65 tahun, untuk Indonesia belum ada kepastian berapa yang akan diberangkatkan," sambungnya.

Menurut Usep, jika ketentuan pembatasan umur tersebut diberlakukan, maka pihaknya sudah siap apabila ada calon haji yang terpaksa batal berangkat ke Arab Saudi, lantaran telah melewati usia 65 tahun, termasuk dalam hal pengembalian biaya haji atau pengalihan.

"Langsung bisa retur dananya, dengan adanya keputusan terbaru pada tanggal 29 April 2019 lalu juga, diputuskan bahwa dana haji bisa dilimpahkan, apabila ada yang sudah melunasi tapi meninggal maka bisa dilimpahkan dan segera berangkat saat itu, tidak perlu menunggu dari awal lagi," paparnya.

Meski demikian, mengenai pembatasan umur tersebut ia berharap ada keringanan dari otoritas Arab Saudi. Selain itu, kuota untuk jamaah haji juga berharap ditambah, mengingat sudah dua tahun sama sekali tidak ada pemberangkatan jemaah haji.

"Masih menunggu kepastian, berharap ada perubahan dan pemerintah Indonesia bisa untuk menegosiasi agar ada perubahan umur," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved