Berita Penajam Terkini
Jumlah THL di PPU Capai 3.509 Orang, BKPSDM Sarankan SKPD Segera Lakukan Analisis Beban Kerja
THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang tersebar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencapai 3.509 orang
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Tahun 2021 jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang tersebar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencapai 3.509 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin mengatakan, jumlah tersebut tidak seimbang dengan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini.
Meski terus melakukan penerimaan CPNS, namun diperkirakan PPU masih membutuhkan sekitar 700 orang untuk mencapai jumlah ideal.
"3.509 THL ini dengan kebutuhan formasi PNS yang ada sudah tidak balance sebenarnya," ungkapnya , Selasa (12/4/22).
Baca juga: THL Penajam Paser Utara Belum Dapat Gaji Selama 3 Bulan, Berikut Jadwal Pembayarannya
Baca juga: Jam Kerja ASN dan THL di Lingkup Pemkab PPU Berubah selama Ramadhan
Baca juga: Kepala Disdikpora PPU Alimuddin Minta THL Bersabar Meski Gaji Tiga Bulan Belum Dibayar
Saat ini pemerintah PPU memiliki 3.509 THL dan 3.893 PNS sudah termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penyuluh pertanian.
Sehingga total tenaga kerja yang menjadi tanggungan pemerintah daerah adalah 7.402 orang.
Ribuan THL tersebut cukup mendominasi di beberapa SKPD.
Hal tersebut dianggap Khairuddin harus ada penyebaran THL kepada SKPD yang kekurangan.
Dirinya beralasan bahwa ada kekhawatiran akan jumlah THL yang berlebih di SKPD sehingga tidak sesuai dengan beban kerja.
"Dari SKPD sendiri THL itu ada yang signifikan cukup banyak. Dengan itu sudah bisa melakukan retribusi kepada SKPD yng membutuhkan," sambungnya.
Baca juga: Keterlambatan Gaji THL di Penajam Paser Utara, Plt Bupati Hamdam Angkat Suara
Khairuddin menyarankan agar SKPD mulai melakukan analisa beban kerja para THL yang ada.
"Saat ini semestinya SKPD sudah bisa melihat kinerjanya masing-masing THL itu. Artinya kalau dianggap dia berlebihan ya bisa merekomendasi untuk dilakukan usulan pindah ke tempat yang lain," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel