Berita Penajam Terkini

THL Penajam Paser Utara Belum Dapat Gaji Selama 3 Bulan, Berikut Jadwal Pembayarannya

Keresahan para Tenaga Harian Lepas ( THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, tampaknya masih terus terjadi

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala BKAD Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno mengatakan pembayaran gaji THL akan dibayarkan dalam waktu dekat, namun hanya untuk dua bulan dulu, Senin (4/4/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Keresahan para Tenaga Harian Lepas ( THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, tampaknya masih terus terjadi.

Pasalnya, selama tiga bulan yakni Januari hingga Maret 2022, mereka belum menerima gaji sama sekali.

Keresahan itupun membuat beberapa dari mereka tampak mencurahkan isi hatinya melalui media sosial.

Tentu dengan harapan pemerintah daerah segera melunasi hak para THL, apalagi dimasa puasa seperti saat ini.

Baca juga: Jam Kerja ASN dan THL di Lingkup Pemkab PPU Berubah selama Ramadhan

Baca juga: Kepala Disdikpora PPU Alimuddin Minta THL Bersabar Meski Gaji Tiga Bulan Belum Dibayar

Baca juga: Tiga Bulan Gaji THL di PPU Belum Dibayarkan, Plt Bupati Sebut Ada Perubahan Mekanisme Pembayaran

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Penajam Paser Utara (BKAD PPU), Tur Wahyu Sutrisno mengatakan kepada TribunKaltim.co

Dia jelaskan, tunggakan gaji tiga bulan ribuan THL tersebut, akan dibayarkan setelah Peraturan Bupati (Perbup) tentang manajemen THL.

Itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam.

"Untuk gaji THL masih menunggu Perbup manajemen THL,” ungkapnya pada Senin (4/4/2022).

Baca juga: Gaji THL 2021 di PPU selama 2 Bulan Dibayarkan, Totalnya Capai Rp 23 Miliar

Diketahui, pembayaran gaji THL dilakukan dengan mengikuti perubahan regulasi manajemen THL.

Hal itu karena penganggaran gaji THL tidak lagi terpusat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tetapi, diserahkan ke masing-masing Organisasi Petangkat Daerah (OPD).

Tur Wahyu menuturkan, setelah Perbup manajemen THL ditandatangani oleh Plt Bupati Penajam Paser Utara, maka selanjutnya seluruh OPD akan menerbitkan surat perjanjian kerja (SPK).

Setelah itu, masing-masing OPD mengajukan pencairan gaji ke BKAD.

Baca juga: Gaji THL PPU Diturunkan Jadi Rp 2 Juta untuk Pendidikan SMA

“Setelah ada pengajuan dsri OPD, baru diterbitkan SP2D. Kemudian dilakukan proses pembayaran atau penyaluran gaji,” lanjutnya.

Tur Wahyu menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji THL tidak terlepas adanya perubahan regulasi manajemen THL.

Ia juga menekankan, pemerintah daerah berjanji akan membayarkan tunggakan gaji untuk dua bulan.

“Dalam waktu dekat ini akan dibayarkan. Tetapi, yang dibayarkan dua bulan dulu, Januari dan Februari," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved