Berita Nasional Terkini
KKB Papua Makin Brutal, KSAD Jenderal Dudung Serahkan ke Panglima TNI: Saya Hanya Pembinaan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman, angkat bicara mengenai teror yang terus menerus dilakukan KKB Papua
Sauku saat ini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Mulia.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribun-Papua.com, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa kamal menuturkan korban tewas mengalami luka tembak di bagian rusuk kanan.
Baca juga: Markas KKB Papua Rata dengan Tanah, TNI-Polri Dituding Lakukan Serangan Pakai Senjata Kimia Beracun
Sementara rekannya, Sauku DG Paewa asal Makassar mengalami luka tembak dibagian kepala.
Kondisinya kritis dan tengah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mulia.
"Korban meninggal dunia masih menunggu pihak keluarga apakah diterbangkan kekampung halaman atau dimakamkan di Puncak Jaya," ujar Kamal dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa siang.
Meski sudah mengidentifikasi pelaku penembakan merupakan anggota KKB Papua, Kamal tidak menjelaskan secara lengkap kelompok mana yang menjadi eksekutor.
Saat ini polisi fokus untuk melaksanakan penyelidikan guna mengungkap dalang utama kasus penembakan tulang ojek tersebut.
"Pelakunya masih didalami dan perlu dikumpulkan keterangan untuk mengetahui dari kelompok mana yang melakukan kekerasan di Puncak Jaya," kata Kamal.
Kamal mengatakan, KKB menembak kedua korban saat berkendara.
Usai mengantarkan penumpang, keduanya diadang di tengah jalan.
Sepak Terjang KKB di Puncak Jaya
Dari data yang dihimpun Tribun-Papua.com dari berbagai sumber, pada medio 2021 lalu, Satgas Nemangkawi berhasil menangkap Osimin Wenda, alias Usimin Telenggen, alias Ustel Bin Laden, alias Kilongginik.
Baca juga: BALAS DENDAM KKB Papua Usai Anggota Tewas Ditembak TNI-Polri, Bakar 16 Rumah Warga & Tembaki Pemadam
Osimin ditangkap saat ia akan masuk ke Kota Mulia, Puncak Jaya, Papua.
Osimin adalah seorang buron. Ia kabur dari Lapas Abepura pada 8 Januari 2016 bersama 13 narapidana lainnya.
Ia adalah narapidana dengan vonis penjara seumur hidup pada 2014.