Berita Nasional Terkini
Mantan Kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean: Masa Saya Dipenjara Karena Hilaf
Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku tak berniat sama sekali menimbulkan keonaran dan menistakan suatu ajaran agama
TRIBUNKALTIM.CO- Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku tak berniat sama sekali menimbulkan keonaran dan menistakan suatu ajaran agama tertentu lewat cuitannya.
"Apakah memang seorang yang keliru, khilaf soal pemahaman tentang Allah harus dipenjara?"
"Apakah karena kedangkalan ilmu agama lantas seseorang keliru berpendapat harus diganjar dengan penjara?"
"Allah saja maha pengampun, apakah kita manusia harus memenjarakan seseorang hanya karena keliru dan khilaf?" Tutur Ferdinand, dalam nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Bahkan ia mengaku khilaf mencuit 'Allahmu Lemah' di akun Twitter-nya.
Ferdinand juga meminta ampun dan mohon maaf kepada pihak yang merasa tersinggung dengan cuitannya.
Baca juga: Dituntut 7 Bulan Penjara, Majelis Hakim Beri Waktu Seminggu Ferdinand Hutahaean Susun Pledoi
Baca juga: Diduga Sebar Berita Bohong, Mantan Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara
Baca juga: Di Sela Sidang Ferdinand Hutahaean, Haris Pratama Bongkar Siapa Pelaku Pengeroyoknya
Dirinya juga meminta umat muslim membimbingnya, mengingat dia merupakan muslim yang baru memeluk Agama Islam.
Hal itu perlu, kata dia, agar dalam bersikap, tidak ada lagi sikap keliru dan khilaf.
"Saya sungguh mencintai agama ini, dan saya akan sangat sedih jika agama yang suci ini dijadikan alat untuk memenjarakan orang atas nama hukum," paparnya.
Godaan Setan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, membacakan nota pembelaan alias pleidoi, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (12/4/2022).
Pada sidang yang digelar di ruang Sujono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, Ferdinand membeberkan alasan dirinya membuat cuitan 'Allahmu Lemah' di akun Twitter pribadinya.
Dalam pleidoinya, Ferdinand mengaku khilaf, dan menyatakan cuitannya itu dipengaruhi setan.
Mulanya dia mengaku kejadian tersebut terjadi pada 4 Januari 2022, saat dirinya sedang berada di kantor.
Ferdinand lalu terjatuh pingsan dan beberapa menit kemudian siuman.
"Saat itulah saya mendengar bisikan suara di telinga saya yang berkata 'Hei Ferdinand, engkau akan mati dan tidak ada yang bisa menolongmu, Allahmu saja lemah dan harus dibela, itulah kalimat yang saya dengar begitu nyata."
"Dan kemudian saya anggap itu godaan setan yang kemudian saya respons dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata 'Allahmu lemah'," ungkap mantan politikus Partai Demokrat itu.
Dalam pengakuannya, pernyataan'mu' yang dimaksud itu ditujukan untuk setan yang mengganggunya, bukan untuk menyinggung perasaan suatu golongan tertentu.
Sebab kata dia, sebagai orang yang percaya akan kuasa Allah SWT Tuhan yang maha kuasa, tidak ada yang lebih kuat dibanding karunia-Nya.
Oleh karena itu, dirinya membuat pembelaan yang malah kemudian disampaikan dalam cuitannya di media sosial Twitter.
"Itulah kemudian yang saya tuliskan di akun Twitter saya, meski dengan kalimat yang tidak saya persis."
"Saya tulis sebagai ungkapan perasaan saja," jelas Ferdinand.
Baca juga: Mardani Ali Sera Usul Anggaran Pemilu 2024 Maksimal Rp60 Triliun
Kendati begitu, cuitan tersebut kata dia malah dijadikan bukti oleh sekelompok orang yang diyakininya dengan sengaja berniat memenjarakannya.
Sekelompok orang itu, kata dia, justru fokus kepada kalimat “Kasihan sekali Allah-mu” yang lemah, yang sebenernya dia tujukan kepada setan yang menggodanya.
"Mereka menggunakan kalimat itu untuk menghancurkan saya karena kebencian politik dan perbedaan pandangan politik."
"Mereka kemudian mengabaikan kalimat saya yang menegaskan bahwa Allah itu kuat, luar biasa, Maha segalanya, penolong dan pembela umat-Nya," beber Ferdinand.
Di akhir pleidoi, Ferdinand mengakui salah dan meminta maaf kepada sekelompok golongan yang merasa tersinggung dengan cuitannya.
Dia juga mengaku khilaf dan memohon ampunan kepada masyarakat, karena telah menimbulkan keonaran di publik.
"Dan saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak, kepada tokoh agama dan pemuka agama, tokoh masyarakat dan segenap warga negara ini di mana pun berada, karena merasa terganggu dan tersakiti oleh kata-kata dalam cuitan saya."
"Saya menyesal karena kedangkalan ilmu saya tentang Allah dan agama, saya membuat bapak/ibu, saudara dan siapapun yang merasa tersinggung, sungguh tidak ada niat menista apalagi kebencian dalam hati dan pikiran saya," paparnya.
Dituntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Baca juga: Pendeta Gilbert Jadi Korban Perundungan usai Tegaskan Tak Kompromi dengan Dukun dan Paranormal
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.
Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Ferdinand Hutahaean menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekad yang baik bagi masyarakat," kata jaksa di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Mengaku Mualaf Sejak 2017 Namun Identitas di KTP Berbeda, Ini Kata Jaksa
Didakwa Menghendaki Kegaduhan yang Menerbitkan Keonaran
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, serta memicu kebencian suku agama ras dan antar-golongan (SARA).
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."
"Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter@FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.
Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.
Sebab dalam cuitan tersebut, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.
Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.
Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan SARA.
Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."
Jaksa beranggapan kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.
Akibat perkataan terdakwa di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022, oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.
Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk."
Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.
"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.
Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ferdinand: Apakah Orang Khilaf dan Dangkal Ilmu Agama Harus Dipenjara? Allah Saja Maha Pengampun, https://wartakota.tribunnews.com/2022/04/12/ferdinand-apakah-orang-khilaf-dan-dangkal-ilmu-agama-harus-dipenjara-allah-saja-maha-pengampun?page=all.