Berita Penajam Terkini

Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan Posko Pengaduan THR 2022, Ini Tujuannya

Pemkab Penajam Paser Utara melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyiapkan posko pengaduan THR demi menjamin pemenuhan hak-hak para pekerja

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala Disnaker PPU Suhardi menyebut pemkab siapkan posko pengaduan THR bagi para karyawan, Selasa (12/4/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemkab Penajam Paser Utara melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyiapkan posko pengaduan THR demi menjamin pemenuhan hak-hak para pekerja.

Posko pengaduan tersebut akan segera disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan.

Kepala Disnaker PPU Suhardi mengatakan, pendirian posko tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja.

"Ada posko di Disnaker biasanya, Minggu ini sudah disiapkan, ruangan dan spanduk. Kemudian akan dilanjutkan untuk memanggil karyawan karena biasanya ke lapangan tapi pandemi jadi kita informasikan melalui surat untuk sosialisasi," ungkap Suhardi Selasa (12/4/2022).

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tahun 2022 ini paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca juga: Pembayaran THR tak Boleh Dicicil, Begini Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya

Baca juga: Menaker Ingatkan Tunjangan Hari Raya Jangan Dicicil, Ida Fauziyah: Harus Kontan

Baca juga: Tengok Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2021, Tak Semua PNS Dapat, Kapan THR Cair?

Suhardi menyebut, pembayaran THR karyawan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana perusahaan wajib mengupayakan pembayaran THR bagi karyawan.

"Sudah ada surat edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang mewajibkan perusahaan untuk satu Minggu sebelum hari H membayarkan THR ke karyawan," jelasnya.

Sementara mengenai formulasi pembayaran, untuk para pemberi kerja memberikan THR kepada pekerja atau buruh.

Yakni satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dibayarkan secara kontan.

"Ada formulasinya, untuk besaran biasanya dihitung masa kerja dikali 12 bulan bagi 12 bulan kali 1 bulan upah, yang diatas 12 bulan, PKWTT juga ada formulasinya juga harusnya," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved