OTT KPK di PPU
Dirut Telkomsel tak Hadiri Panggilan KPK dalam Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Masud
Perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud terus bergulir.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud terus bergulir.
Kasus yang ditangani KPK tersebut, memeriksa beberapa saksi. Di antaranya saksi dari Telkomsel.
Namun kabarnya, Dirut Telkomsel tak menghadiri panggilan penyidik KPK.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel, Hendri Mulya Syam.
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Abdul Gafur, KPK Dalami Aktivitas Tambang Batubara di Kabupaten PPU
Baca juga: Deretan Nama yang Diperiksa KPK di Polda Kaltim, Ada Nama Istri Abdul Gafur Masud hingga Plt Bupati
Baca juga: KPK Panggil Politisi Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Masud
Hal itu dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu lantaran Hendri mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud.
"Tidak hadir dan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
KPK sebelumnya memanggil mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Telkomsel, Bambang Riadhy Oemar sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (30/4/2022).
Baca juga: Nur Afifah Balqis Diduga Tahu Banyak Soal Uang Suap Abdul Gafur Masud, KPK Selidiki Perannya
Bambang juga mangkir saat penyidik KPK butuh keterangannya saat itu.
Dalam jadwal pemeriksaan kemarin, KPK juga memanggil Dirut PT Protelindo, Ferdinandus; Direktur Kaltim Naga 99, Setho Bimadji; dan Plt Kasatpol PP PPU, Muchtar kemarin.
Ketiganya juga mangkir dan minta dijadwalkan ulang.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: BABAK Baru Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Masud, KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ke Partai Demokrat
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp 112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.