OTT KPK di PPU

Dirut Telkomsel tak Hadiri Panggilan KPK dalam Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Masud

Perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud terus bergulir.

Editor: Budi Susilo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022). 

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Pesan Menyentuh Sirajuddin Mahmud untuk Bupati PPU Abdul Gafur Masud, Sebut Kawan Terbaik

Selain itu, tersangka Abdul Gafur Masud diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.

Antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Orang Kepercayaan Abdul Gafur Masud

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur.

Mereka untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Baca juga: Abdul Gafur Masud Resmi Tersangka, Sempat Diisukan Beli Pulau Rp 2 M, Baru 2 Tahun Jabat Bupati PPU

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, Dirut Telkomsel Hendri Mulya Tak Hadiri Panggilan KPK 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved