Ibu Kota Negara

Kabar Kedubes Asing Pilih Berkantor di Balikpapan, KSP: Jika Infrastruktur Siap, harus di IKN

Kabar sejumlah Kedubes asing pilih berkantor di Balikpapan bukan di Ibu Kota Negara ( IKN ). Tanggapan tegas Tenaga ahli utama KSP.

Editor: Amalia Husnul A
DOK DPR
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Kabar sejumlah Kedubes asing pilih berkantor di Balikpapan bukan di Ibu Kota Negara ( IKN ). Tanggapan tegas Tenaga ahli utama KSP. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) di kawasan Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim ) terus menjadi perhatian semua pihak.

Kini, beredar kabar sejumlah kedutaan besar ( Kedubes ) asing pilih berkantor di Balikpapan, ketimbang di IKN yang ada di PPU.

Diketahui, Balikpapan adalah kota terdekat dengan Penajam Paser Utara ( PPU ).

Dan hingga saat ini, keberadaan pelabuhan laut dan udara menjadikan Balikpapan adalah pintu masuk ke IKN yang berada di Penajam Paser Utara

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan sejumlah Kedubes asing lebih memilih membuka kantor di Kota Balikpapan daripada di wilayah IKN Nusantara.

Dari informasi yang beredar, sejumlah Kedubes disebut akan buka kantor di Balikpapan.

Kedubes yang dikabarkan akan berkantor di Balikpapan adalah Malaysia, Amerika Serikat, Thailand, India, Korea Selatan, Prancis, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Jepang, Belanda, Uni Eropa dan Inggris.

Selain itu Kantor Sekretariat ASEAN juga dikabarkan pindah ke Balikpapan, bukan IKN.

Baca juga: Termasuk Sekretariat ASEAN, Sejumlah Kedubes Dikabarkan Pilih Berkantor di Balikpapan Dibanding IKN

Terkait dengan kabar sejumlah Kedubes asing yang memilih berkantor di Balikpapan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP ), Wandy Tuturoong angkat bicara.

Menurut Wandy Tuturoong, jika untuk sementara, boleh saja berkantor di luar IKN.

Jika infrastruktur IKN sudah siap, maka Kedubes asing wajib berkantor di IKN

"Kalau untuk sementara mungkin boleh saja (di luar IKN).

Tapi nanti pada saat infrastruktur dan zona untuk Kedubes asing sudah ready di IKN mereka toh harus pindah juga," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/4/2022), seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Wandy menegaskan, pindah ke lokasi IKN memang harus dilakukan oleh Kedubes asing.

Jika tidak di IKN, izin pendirian bangunan untuk Kedubes tak bakal dikeluarkan.

"Nanti enggak dapat izin. Ini kan negara Republik Indonesia," katanya.

Wandy Tuturoong mengaku belum secara langsung membaca pernyataan dari para Kedubes asing.

Sehingga dirinya menduga niatan membuka kantor di Balikpapan bersifat sementara.

Baca juga: Rizal Effendi: Pemerintah Jangan Fokus Bangun IKN saja, Perhatikan juga Pembangunan Daerah Penyangga

"Saya menduga untuk sementara ya. Tapi saya belum baca langsung pernyataan mereka.

Kalau alasannya, karena Balikpapan memang sudah ready infrastrukturnya," tutur Wandy.

Wandy menjelaskan, jarak wilayah Kantor Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dengan Kota Balikpapan hanya sekitar 30 hingga 40 menit apabila jalan tol yang menghubungkan kedua kawasan telah tersambung.

Alasan lain, lanjut Wandy, kemungkinan supaya mudah berkoordinasi atau untuk hunian.

"Sementara para diplomatnya yang ditugaskan di IKN.

Toh pemindahannya setahu saya akan bertahap untuk perwakilan negara asing dan organisasi internasional," ungkap Wandy.

Dia menuturkan, dahulu Balikpapan memang sudah didesain untuk lokasi tinggal para ekspatriat.

Sebab pada beberapa dekade lalu Indonesia masih booming memproduksi minyak mentah.

Saat disinggung soal kepastian Kedubes mana saja yang akan berkantor di Balikpapan, Wandy belum dapat menegaskan.

Pasalnya saat ini Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Rencana Induk Tata Ruang IKN baru akan terbit.

"Mereka (Kedubes asing) juga belum tahu di bagian mana IKN mereka akan ditempatkan.

Jadi sebenarnya mereka juga masih menunggu.

Demikian perkiraannya," tambah Wandy.

Baca juga: Menurut Rancangan PP, BUMN Khusus IKN adalah Kewenangan Otorita IKN, Ini Bedanya dengan BUMD

Rencana Tata Ruang IKN 

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara terus dilakukan dan hingga saat ini telah masuk dalam tahap finalisasi. 

Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan bahwa tahap penyusunan dan sinkronisasi RTR KSN IKN Nusantara ini sudah dilakukan sejak tahun 2020.

Menurutnya, RTR KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan dengan rencana induk yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN

"Kami siapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1:25.000, kemudian lebih detailnya kami juga menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1:5.000.

Namun, penetapannya untuk RDTR nanti oleh Kepala Otorita IKN, sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Peraturan Presiden (Perpres)," kata Abdul dalam keterangannya, Senin (11/04/2022). 

Abdul menjelaskan tujuan dibuatnya penataan ruang ini sebagai upaya untuk mewujudkan IKN sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia.

"Ini yang perlu dijaga, perlu hati-hati kita menjaga asas ataupun tujuan daripada RTR KSN. Ini yang nanti mengawal pembangunan IKN ke depan yang 256 ribu hektare ini," tuturnya. 

Salah satu strateginya yaitu dengan melakukan pemanfaatan dan mempertahankan kawasan hutan di kawasan tersebut.

"Jadi bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya. Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development," ucap dia. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo mengatakan, dalam hal pengadaan tanah pihaknya juga menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara.

"Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah," kata Joko. 

Pengadaan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung dengan mekanisme jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati.

"Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat," katanya. 

Baca juga: Bukan Hanya Otorita IKN, Bakal Dibentuk Juga BUMN Khusus IKN, Apa Saja Tugasnya?

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved