Ramadhan

Kadar Fidyah Ramadhan 2022 di Kukar dan Golongan Orang-orang yang Wajib Membayar 

Kementerian Agama Kutai Kartanegara ( Kukar) telah sampaikan mengenai kadar fidyah di bulan Ramadhan 2022

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Mata uang rupiah yang resmi beredar di Indonesia. Kementerian Agama Kutai Kartanegara ( Kukar) telah sampaikan mengenai kadar fidyah di bulan Ramadhan 2022.  

Selain dengan qadha, puasa pada bulan Ramadan pun bisa diganti dengan membayar fidyah.

Baca juga: Tidak Sanggup Puasa Sebagian Orang Wajib Bayar Fidyah, Bacaan Niat Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Lansia

Lantas siapa saja kriteria orang yang wajib mengqadha dan membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan?

Dikutip Serambinews.com dari e-book Buya Yahya berjudul Fiqih Praktis Puasa pada Kamis (17/3/2022), berikut kriteria orang yang wajib mengadha atau membayar fidyah dari orang yang boleh meninggalkan puasa menurut penjelasan Buya Yahya.

1. Anak kecil

Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya

2. Orang Gila

Gila yang disengaja wajib mengqodho’ saja dan tidak wajib membayar fidyah.
Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah

3. Orang sakit

Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah. Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib mengqodho, akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan makanan (seperti : beras) sebanyak 1 mud (yaitu 6,7 ons) diberikan kepada fakir miskin.

4. Orang tua

Orang tua disamakan dengan orang sait yang tidak diharapkan kesembuhannya.

Karena orang tua tidak akan kembali muda.

Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud (yaitu 6,7
ons) diberikan kepada fakir miskin.

5. Orang musafir

Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib membayar fidyah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved