Ramadhan
Kadar Fidyah Ramadhan 2022 di Kukar dan Golongan Orang-orang yang Wajib Membayar
Kementerian Agama Kutai Kartanegara ( Kukar) telah sampaikan mengenai kadar fidyah di bulan Ramadhan 2022
Dan yang berupa uang senilai:
- Rp 20 ribu untuk kategori I;
- Rp 25 ribu kategori II;
- dan Rp 30 ribu kategori III per harinya.
"Ketetapan ini telah melalui kajian-kajian yang melibatkan lintas sektor terkait. Insya Allah kategori itu mewakili semua unsur masyarakat yang ada di Kukar pada umumnya,” jelasnya.
Ia berpendapat, untuk zakat fitrah lebih dianjurkan disalurkan dalam bentuk beras.
Kemudian, untuk zakat fidyah telah ditetapkan bagi yang tidak mampu membayarnya.
Baik masyarakat usia lanjut hingga ibu hamil dan menyusui pun telah ditetapkan bentuk keringanannya.
Baca juga: Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Lainnya, Aturan Memberi Makanan atau Mengganti Uang
Bagi orang-orang yang secara fisik itu diberikan keringanan secara fiqih, syariah oleh Allah.
Yakni orang jompo yang sudah renta dan tidak kuat puasa Ramadhan, bagi ibu hamil, menyusui.
"Maka itu berlakulah namanya fidyah,” pungkasnya.
Menurut Buya Yahya
Orang yang wajib mengadha atau membayar fidyah jika tidak puasa Ramadhan menurut Buya Yahya.
Setidaknya ada sembilan orang yang diporbolehkan tidak berpuasa seperti orang gila, anak kecil, orang sakit, orang tua, orang berpergian, hamil, menyusui, haid, hingga wanita yang sedang nifas.
Sebagai gantinya, orang yang tidak berpuasa karena sejumlah sebab tertentu itu diharuskan untuk mengganti atau qadha puasa di luar Ramadhan.