Ramadhan
Kadar Fidyah Ramadhan 2022 di Kukar dan Golongan Orang-orang yang Wajib Membayar
Kementerian Agama Kutai Kartanegara ( Kukar) telah sampaikan mengenai kadar fidyah di bulan Ramadhan 2022
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kementerian Agama Kutai Kartanegara ( Kukar) telah sampaikan mengenai kadar fidyah di bulan Ramadhan 2022.
Termasuk kadar zakat fitrah untuk di Kukar pada bulan Ramadhan 2022.
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Saifullah, meminta masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat fitrah, fidyah maupun mal sejak awal bulan Ramadhan.
Pasalnya, kadar zakat fitrah dan fidyah 1443 H telah ditetapkan pada 25 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Kukar Rp 35 Ribu hingga Rp 45 Ribu, Kemenag Imbau Bayarkan Lebih Awal
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah 2022 di Kutim Disepakati Berubah dari Tahun Lalu, Berikut Nominalnya
Baca juga: INILAH Bacaan Doa Niat Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan, Ketentuan dan Tata Cara Pembayarannya
"Jauh sebelum Ramadhan tiba sudah ditetapkan, supaya masyarakat bisa mengetahui kadarnya lebih awal," ungkapnya.
Diketahui, kebiasaan masyarakat beberapa tahun belakangan sering melakukan zakat fitrah, fidyah dan mal pada akhir atau malam hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut kata Saifullah, dilakukan agar para mustahik atau orang yang berhak bisa segera menerima pembagian zakat tersebut dan memanfaatkannya.
“Saudara kita yang kurang mampu atau fakir miskin itu kan kepingin juga di malam hari raya atau menjelang hari raya itu sedikit berbelanja,” ujarnya.
Baca juga: Kadar Fidyah Disepakati Rp 68,5 Ribu per Hari, Ketua MUI Malinau Beberkan Syaratnya
Dirinya juga membeberkan, zakat fitrah yang sudah ditetapkan tersebut berupa beras ditetapkan 2,5 kilogram per jiwa.
Dan zakat fitrah berupa uang mengacu pada beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Dengan nilai uang:
- Kategori I Rp 45 ribu;
- Kategori II Rp 40 ribu;
- dan kategori III Rp 35 ribu.
Selanjutnya, kadar zakat fidyah berupa beras adalah 7 ons per hari.