Ramadhan

Kadar Zakat Fitrah di Penajam Paser Utara Rp 55 Ribu atau 2,5 Kg Beras

Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (Kemenag PPU) menentukan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan tahun 2022 ini

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Mata uang rupiah sebagai alat transaksi yang resmi. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (Kemenag PPU) menentukan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan tahun 2022 ini.

Penentuan tersebut berdasarkan keputusan bersama unsur pemerintah daerah, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, serta beberapa pihak terkait.

Dikatakan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Penajam Paser Utara, Agus Sukamto, penetapan kadar zakat tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Tanggal 11 April kemarin penetapan berdadarkan survei lapangan tentang harga beras.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Kukar Rp 35 Ribu hingga Rp 45 Ribu, Kemenag Imbau Bayarkan Lebih Awal

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah 2022 di Kutim Disepakati Berubah dari Tahun Lalu, Berikut Nominalnya

Baca juga: Kadar Fidyah Ramadhan 2022 di Kukar dan Golongan Orang-orang yang Wajib Membayar 

"Tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya," ungkapnya Rabu (13/4/2022).

Agus merinci, tahun ini wajib zakat mengeluarkan sebesar Rp 55 ribu atau beras sebanyak 2,5 kilogram (kg).

Persamaan kadar zakat fitrah tahun ini dengan tahun lalu, atas pertimbangan pantauan harga bahan pokok di pasaran, yang tidak mengalami lonjakan harga signifikan.

Yakni Rp 55 ribu uang dan beras juga sama yakni 2,5 kg, tetapi ada catatan.

Baca juga: NEWS VIDEO Tradisi Pembagian Zakat Fitrah Dalem Keraton Surakarta

"Apabila untuk lebih berhati-hati bisa dibulatkan 3 kilogram," sambungnya.

Sementara untuk pembayaran, dikatakan Agus agar dibayarkan sesegera mungkin ke masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada dimasing-masing kecamatan.

Mekanisme pembayaran, kerjasama dengan Baznas menghimbau pembayarannya melalui lembaga resmi boleh melalui Baznas atapun UPZ di masing-masing kecamatan bahkan setiap masjid.

Sebagai informasi, pembayaran Zakat fitrah bisa dilakukan sejak tanggal penetapan yakni 11 April 2022 hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved