Ibu Kota Negara

Lembaga Adat Paser PPU Dukung Pembangunan IKN Yang Usung Konsep Forest City

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengusung konsep baru yang jauh berbeda dengan Ibu Kota sebelumnya

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua LAP Musa sambut baik konsep Forest city di IKN nantinya, ia juga berharap ada porsi untuk masyarakat adat, agar menjadi hutan adat mereka, Rabu (13/4/2022) TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengusung konsep baru yang jauh berbeda dengan Ibu Kota sebelumnya.

Di mana posisi IKN kali ini berada di Kalimantan, yang memiliki karakter hutan hujan tropis.

Karakter daerah tersebut kemudian menjadi acuan konsep pembangunan IKN saat ini.

Seperti diketahui bahwa pembangunan di IKN bakal mengusung konsep Forest city, atau kota hutan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Musa, mengaku pihaknya sangat menyambut baik konsep dari rencana pembangunan itu.

Menurutnya, konsep tersebut bisa menjadi momentum memperbaiki lingkungan hutan Kalimantan, melalui rehabilitasi hutan dan lahan.

Baca juga: Nasib Warga yang Rumahnya di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara, Apakah Akan Direlokasi?

Baca juga: Tiga Titik di Kawasan Inti Ibu Kota Negara Rawan Banjir, di Antaranya Desa Sukaraja

Baca juga: Ancaman Kerusakan Lingkungan di Ibu Kota Negara, WALHI Gabung ARGUMEN Ajukan Gugatan JR UU IKN ke MK

"Konsep pembangunan kota hutan di IKN nanti sebagai lembaga adat kami mendukung," ungkapnya Rabu (13/4/2022).

Hanya saja, menurut Musa pemerintah pusat harusnya menyiapkan wilayah hutan khusus untuk melestarikan budaya dan adat masyarakat lokal.

Sejauh ini diketahui, seluruh kawasan hutan yang saat ini menjadi IKN, sebelumnya merupakan milik pihak perusahaan.

"Pada intinya kami mendukung, hanya saja hutan ada khusus buat masyarakat adat, semua hutan masuk dalam kawasan perusahaaan, kalaupun tidak bisa hutan yang ada di IKN bisa dipenyangganya," sambungnya.

Musa melanjutkan, selama ini harapan terbesar masyarakat adat terkait konsep tatanan kota hutan yang akan diterapkan di IKN yakni keterlibatan dan perhatian khusus atas hak-hak mereka.

Seperti dalam bentuk pemberian wadah bagi mereka meletarikan adat dan budaya. Ia juga mengakui, konsep tersebut telah sejalan dengan nilai budaya masyarakat adat.

Baca juga: Urun Dana Masyarakat Boleh Dipakai Bangun IKN, Politisi PDIP: Sudah Diatur di UU Ibu Kota Negara

"Sejalan dengan apa yang selama ini menjadi nilai budaya masyarakat lokal, yang penting ada wadah untuk kami, karena luasan hutan kan ada puluhan ribu hektar," lanjutnya.

"Tidak masalah, dengan konsep itu yang penting ada porsi untuk kami sebagai hutan adat kami," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved