Ibu Kota Negara

Skema Pengadaan Tanah IKN Nusantara di Kaltim, Bocorannya dan Penjelasan soal Hak Masyarakat Adat

Simak bocoran skema pengadaan tanah di IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim ). Penjelasan soal hak masyarakat adat

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas wilayah batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Simak bocoran skema pengadaan tanah di IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim ). Penjelasan soal hak masyarakat adat 

"Itu pembangunan tahap pertama sekarang ini sekitar 800 hektar," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (06/04/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kebutuhan lahan sekitar 800 hektar itu disebut telah diidentifikasi.

Untuk pembangunan infrastruktur, jalan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sebagainya.

"Sampai dengan 2024 perlu kita bebaskan cuma 52 hektar saja," terangnya.

Baca juga: Dampak Kewilayahan IKN Mencakup 33 Desa di Dua Kabupaten di Kaltim, Status Penduduk Jadi Warga IKN?

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved