Minggu, 12 April 2026

Berita Nasional Terkini

Terbaru, Harga Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jamaah

Untuk harga biaya haji 2022, secara resmi ditetapkan sebesar Rp 39,8 juta per jamaah

Editor: Budi Susilo
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
ILUSTRASI Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi kabah. Untuk biaya haji 2022, Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Simak kabar terbaru, soal biaya haji untuk tahun ini, tahun 2022.

Untuk harga biaya haji 2022, secara resmi ditetapkan sebesar Rp 39,8 juta per jamaah

Hal itu disampaikan oleh pihak DPR bersama Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Baca juga: Kemenag Bontang Lempar Wacana Tambahan Biaya Protokol Kesehatan Bagi Jamaah Haji

Baca juga: Usulan Biaya Haji 2022 Rp 42 Juta dari Kemenag RI: Tidak Disyaratkan Tes PCR

Baca juga: Sebanyak 106.000 Calon Jamaah Haji Diberangkatkan Tahun Ini, Waktu Tinggal 40 Hari

Meski terjadi kenaikan, Biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih.

"Rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022).

Untuk diketahui, angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Baca juga: 50 Persen Jamaah Haji di Bontang Terancam Batal Berangkat

Sementara itu, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah.

Atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, rinciannya kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Wacana Biaya Protokol Kesehatan

Di tempat terpisah. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang belum mendapat intruksi resmi terkait tambahan biaya bagi jamaan haji yang berangkat tahun ini.

Kepala Kemenag Bontang, M Izzat Solihin mengungkapkan jika tambahan biaya itu masih bersifat wacana yang digulirkan pemerintah pusat.

Namun dari informasi yang diterima, ada potensi penambahan biaya bagi jamaah haji.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved