Berita Samarinda Terkini

Aktivitas Dua Rumah Biliar di Samarinda Dibubarkan

Aktivitas dua rumah biliar pada malam hari di Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah dibubarkan oleh aparat Satuan Polusi Pamong Praja

Editor: Budi Susilo
HO/PEMKOT SAMARINDA
Giat operasi di rumah biliar dan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan kecamatan Samarinda Kota dipimpin oleh camat Samarinda Kota, Anis Siswantini. Petugas membubarkan aktivitas di dua rumah biliar yang masih beroperasi pada malam hari di Bulan Ramadhan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas dua rumah biliar pada malam hari di Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah dibubarkan oleh aparat Satuan Polusi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Rabu (13/4/2022) malam.

Rumah biliar yang berada di kawasan Samarinda Kota itu dibubarkan karena melanggar ketentuan jam operasional tempat hiburan umum (THU) pada bulan Ramadan sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Samarinda nomor 740/0670/01104.

Dalam SE tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan di Samarinda selama bulan Ramadan itu, rumah biliar sejatinya dibatasi aktivitasnya maksimal sampai pukul 17.00 WITA, kecuali bagi sarana latihan atlet biliar yang disiapkan untuk Porprov.

Giat yang dilakukan pada pukul 20.15 sampai 23.45 tersebut dipimpin langsung oleh camat Samarinda Kota, Anis Siswantini melibatkan satgas kecamatan Samarinda Kota terdiri dari 50 orang personil Satpol PP dan TNI - Polri.

Baca juga: Tujuh Kali Disambangi Saat Operasi Senyap, Satpol PP Samarinda Amankan 336 Botol Miras

Baca juga: Temukan PKL dan Jukir Liar Kembali ke Tepian Mahakam, Satpol PP Samarinda Akan Perketat Penjagaan

Baca juga: 413 Petugas Satpol PP Samarinda Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Ditanggung Pemkot

"Malam itu kami bubarkan dua rumah biliar kecuali bagi para atlet binaan yang sesuai dengan surat edaran walikota," ujar Anis melalui keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Adapun aktivitas rumah biliar yang dibubarkan berada di jalan Pangeran Hidayatullah dan jalan Pulau Irian.

"Sesuai surat edaran kan selama bulan ouasa seharusnya sudah tutup jam segitu, tetapi alasan mereka tidak tahu, itu kan alasan klasik saja," imbuh Anis.

Pihak kecamatan juga memberikan teguran secara tertulis kepada pihak rumah biliar, dan memberi peringatan untuk melakukan tindakan tegas jika masih terulang.

Selain itu satgas kecamatan Samarinda Kota juga menyisir sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).

Baca juga: Tempatkan SPBU Mini di Trotoar, Petugas Satpol PP Samarinda Siap Angkut

Seperti diskotik, karaoke dan panti pijat yang ada di sekitar kawasan jalan Imam Bonjol dan pelabuhan.

Berdasarkan pantauan tim malam itu, THM-THM yang ada disebut sudah tutup dan tidak beroperasi sampai batas waktu sesuai ketentuan dari SE walikota.

"Tetapi kita akan pantau terus bukan hanya malam ini saja," katanya.

Tetapi hari-hari berikutnya, juga terus akan diawasi.

"Jangan sampai kelihatan dari luarnya tutup, tetapi di dalamnya ada aktivitas," pungkas camat. 

Jadwal Warung Makan Dibuka 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved