Berita Berau Terkini

Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan untuk Berikan THR Sesuai Aturan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Berau menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada setiap pekerja maupun buruh

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Ketenagakerjaan Berau, Junaidi, menyatakan, surat itu sebagai pengingat perusahaan menjalankan kewajibannya. Form pengisian telah memenuhi pembayaran THR, Kamis (14/4/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Berau menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada setiap pekerja maupun buruh tidak dipukul rata.

Sesuai regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tunjangan dibayar secara adil dan proporsional.

Kepala Disnakertrans Berau menerangkan, aturan tersebut dituangkan dalam Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dengan demikian para pekerja baik dengan status outsourcing (alih daya), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) wajib diberikan THR oleh perusahaannya. Termasuk juga karyawan baru.

Baca juga: Transaksi Gadai Meningkat Awal Ramadhan, Ada Kecendrungan Ramai Tebus Gadai Setelah THR Cair

Baca juga: Disnakertrans Berau Imbau Perusahaan Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Baca juga: Cek Rekening! Info THR 2022 PNS TNI Polri Pensiunan dan PPPK Kapan Cair dan Cara Hitung THR Karyawan

Pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Pada aturan itu jelas, mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (14/4/2022).

Dimana, pemberian THR keagamaan bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun, diberikan gaji penuh selama sebulan.

Sementara di bawah masa kerja setahun, upah dibagi 12 bulan dan dikalikan masa kerja.

Baca juga: THR 2022 Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Balikpapan Buka Posko Aduan Selama Dua Pekan

Bahkan, bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat diberikan THR sesuai batas 30 hari waktu pemutusan hari raya keagamaan.

“Maksudnya, apabila 30 hari sebelum hari raya, ada pekerja yang diputus kontraknya atau dipecat, perusahaan tetap harus membayar THR-nya sesuai aturan tersebut,” ucapnya.

Menurut Andi, mekanisme pembayaran THR yang dituangkan ke dalam UU sudah bersifat adil dan proporsional.

Sehingga, dapat meminimalisir kegaduhan akibat kecemburuan di lingkungan pekerja, termasuk internal perusahaan.

Adapun besaran THR ditentukan oleh masing-masing perusahaan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan oleh perusahaan terkait. Pembayaran THR diwajib diberikan paling lambat H-7 hari raya keagamaan.

Baca juga: Transaksi Gadai Meningkat Awal Ramadhan, Ada Kecendrungan Ramai Tebus Gadai Setelah THR Cair

“Misal, ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari aturan, maka pembayarannya sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” terangnya.

Pihaknya juga akan membuka posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sebagai tempat pengaduan bagi para pekerja terkait pemberian THR oleh perusahaannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved