Berita Berau Terkini

Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan untuk Berikan THR Sesuai Aturan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Berau menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada setiap pekerja maupun buruh

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Ketenagakerjaan Berau, Junaidi, menyatakan, surat itu sebagai pengingat perusahaan menjalankan kewajibannya. Form pengisian telah memenuhi pembayaran THR, Kamis (14/4/2022). 

Sebagai evaluasi dari tahun lalu, ada kesalahpahaman dalam tempo pembayaran yang harus dipenuhi perusahaan.

Beberapa pekerja mengeluh perihal keterlambatan dalam pembayaran THR.

Namun, dijelaskannya, hal itu terkadang disebabkan antrean di perbankan saat proses pembayaran.

“Karena aturan pembayaran THR ini mengikat pada semua perusahaan, dan mereka juga tidak asal main keluarkan saja ada proses administrasinya, sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan tahap itu,” ucapnya.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kabar Baik! PPPK 2021 Bakal Terima Gaji Bulanan, Gaji Ke-13 hingga THR Lebaran 2022

Dirinya menyebut, pihaknya bakal memantau terkait pembayaran THR di setiap perusahaan di Kabupaten Berau.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu Surat Edaran dari gubernur Kaltim dan bupati Berau yang bakal disebar ke setiap perusahaan.

“Jadi, surat itu sebagai pengingat perusahaan menjalankan kewajibannya. Form pengisian telah memenuhi pembayaran THR, dan SE Kemnaker Nomor M/1/HK.04/lV/2022 perihal Pelaksanaan Pemberitahuan THR Keagamaan Tahun 2022 ,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved