Berita Paser Terkini

Sebuah Pabrik Kelapa Sawit di Paser Kena Sanksi, Disbunak Pastikan Tetap Beroperasi

Pemberian sanksi terhadap pabrik kelapa sawit PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Djoko Bawono, menyatakan, Pemda Paser bakal mengambil tindakan tegas jika rekomendasi dari DLH Paser tidak diindahkan oleh pihak perusaahan, yaitu operasional perusahaan dihentikan sementara, Kamis (14/4/2022). 

Dengan begitu, pihak perusahaan dapat melakukan apa yang menjadi rekomendasi DLH dalam rangka mengembalikan kondisi lingkungan seperti sebelumnya.

"Sanksi itu kami berikan tenggat waktu sampai 17 April ini, artinya selama 60 hari mereka melakukan pembersihan," urainya.

Pemda Paser bakal mengambil tindakan tegas jika rekomendasi dari DLH Paser tidak diindahkan oleh pihak perusaahan, yaitu operasional perusahaan dihentikan sementara, dan paling parahnya penghentian operasional perusahaan secara permanen. 

Memberi Sanksi Administrasi

Berita sebelumnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS).

Perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan di wilayah kerjanya yang ada di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (12/4/2022).

Kepala DLH Paser, Achmad Safari mengatakan pihaknya telah menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan.

Dia menyatakan, terdapat tumpukan jangkos sangat tinggi, ada kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan. "Ditemukan kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik itu," jelas Safari.

Baca juga: Tiap Kecamatan Punya Kebun Sawit, Paser Layak Bangun Pabrik Minyak Goreng demi Atasi Kelangkaan

Dijelaskan, pemberian sanksi administratif tersebut dikarenakan DLH Paser telah menemukan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pada Februari 2022 lalu.

Untuk itu, DLH Paser meminta perusahaan untuk melakukan upaya perbaikan terhadap apa yang sudah terjadi di lingkungan perusahaan itu.

"Ada beberapa hal yang kami tekankan pada pihak perusahaan, kami minta untuk dipastikan tidak ada lagi air lindi yang keluar ke lingkungan, tidak ada tumpukan jangkos di lokasi itu, dan tidak ada lagi danau atau kolam air lindi," tegas Safari.

Pihak perusahaan diberi tenggat waktu hingga 60 hari sejak sanksi adminstrasi tersebut diberikan. Dengan begitu, kata Safari, pihak perusahaan dapat melakukan apa yang menjadi rekomendasi DLH dalam rangka mengembalikan kondisi lingkungan seperti sebelumnya.

"Sanksi itu kami berikan tenggat waktu sampai 17 April ini, artinya selama 60 hari mereka melakukan pembersihan," urainya.

Baca juga: Belum Ada Perbaikan, Akses Jalan ke IKN antara Petung-Sepaku Rusak Parah, Truk Sawit Kerap Terguling

Jika sudah sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, maka DLH Paser akan kembali melakukan pengecekan kondisi lingkungan yang terbaru di perusahaan tersebut. Saat pengecekan nantinya, jika kondisi di perusahaan itu tidak berubah, maka sanksi selanjutnya akan diberikan.

"Kami akan mengecek ke lapangan setelah 17 April nanti, saya sudah sampaikan kepada bidang yang menangani itu untuk langsung meninjau apakah sanksi dan rekomendasi itu sudah dilaksankan atau belum," tegas Safari.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved