Ramadhan
Metode Pembayaran Zakat Fitrah di Penajam Paser Utara Bisa Melalui Rekening Bank
Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyebut, pembayaran zakat fitrah pada Ramadhan 1443 hijriah bisa dilakukan online
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyebut, pembayaran zakat fitrah pada Ramadhan 1443 hijriah bisa dilakukan melalui online.
Dikatakan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag PPU Agus Sukamto bahwa hal itu bertujuan untuk memudahkan pelayanan pembayaran zakat.
"Pembayaran zakat melalui online tidak apa karena itu memudahkan pelayanan selama zakatnya tetap disalurkan," ungkapnya Jumat (15/4/2022).
Pembayaran zakat melalui online ini, dikatakan Agus bisa dilakukan, melalui rekening atau Quick Response Code Indonesia Standart (QRIS) yang disediakan masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
"Itu untuk memudahkan masyarakat, tidak apa-apa sekarang juga ada bank yang melayani khusus itu," lanjutnya.
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di PPU Masih Sama Seperti Tahun Lalu, Segini Besarannya
Baca juga: Zakat Fitrah Penajam Paser Utara Ditetapkan, Berikut Besarannya
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Penajam Paser Utara Rp 55 Ribu atau 2,5 Kg Beras
Dikektahui, kadar zakat fitrah pada Ramadhan 1443 hijriah tidak ada perubahan dibandingkan tahun lalu.
Nilainya tetap sama yakni untuk uang sebesar Rp 55 ribu dan beras sebanyak 2,5 kilogram (kg).
Namun khusus untuk mengantisipasi timbangan yang kurang, khusus beras sebaiknya dilebihkan menjadi 3 kg.
Pembayaran zakat fitrah di PPU juga sudah bisa dilakukan, yakni sejak 11 April 2022 hingga menjelang ldul Fitri. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.