Berita Samarinda Terkini

Dijanjikan Upah Rp 2 Juta, Residivis Narkoba di Samarinda Nekat Bawa 4 Poket Sabu

Pernah merasakan dinginnya jeruji besi, tidak membuat Wawan (47) kapok melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Rita Lavenia |
HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda
Kolase barang bukti 4 poket sabu dan Wawan saat diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda. HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pernah merasakan dinginnya jeruji besi, tidak membuat Wawan (47) kapok melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Ya, pria paruh baya yang berdomisili di Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota ini kembali diringkus sebagai residivis sabu, Sabtu (9/4/2022) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan, palaku diamankan saat baru saja mengambil barang haram tersebut di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pukul 09.30 WITA.

"Jadi dia (pelaku) mengambil dengan sistem jejak," bebernya kepada media, Rabu (13/4/2022) sore.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 4 poket sabu seberat 203,21 gram brutto.

Baca juga: Antar Sabu ke Petugas yang Nyamar Jadi Pembeli, Pria Asal Anggana Kukar Diciduk Polresta Samarinda

Baca juga: Jual Sabu di Tempat Sepi Kawasan Sambutan Samarinda, Dua Pria Dibekuk Polisi

"Perannya sebagai kurir. Kalau berhasil mengantar, akan diberikan upah Rp 2 juta. Tapi kita gagalkan," ucapnya.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait asal barang (sabu) tersebut," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved