Selasa, 14 April 2026

Berita DPRD Kalimantan Timur

Bahas Peran Pemerintah Daerah, Pansus P4GN-PN Gelar Konsultasi Publik

Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menggelar

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Pansus P4GN-PN saat menggelar konsultasi publik bersama BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham terkait peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi P4GN dan PN di Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (16/4/2022) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menggelar konsultasi publik bersama BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham terkait peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi P4GN-PN di Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (16/4/2022) lalu di Balikpapan.

Ketua Pansus P4GN-PN, Saefuddin Zuhri saat pidato pembukaan mengatakan, konsultasi publik ini merupakan proses pembentukan peraturan desiminasi dan rancangan Perda Fasilitasi P4GN kepada seluruh pemerintah.

"Bersama-sama membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” ujar Saefuddin Zuhri

Baca juga: Evaluasi Implementasi Perda 10/2012 di Perusahaan Batu Bara, Pansus Kroscek ke Kutim

Senada, Tri Atmaji dari Kesbangpol Kaltim mengatakan, memberdayakan pada tokoh-tokoh masyarakat yang tergabung dalam forum kemitraan pemerintah (FPK, FDKM, FKUB, FKPT, FKPRN) sampai pada tingkat kabupaten /kota bahkan kecamatan untuk ikut berperan aktif mensosialisasikan program P4GN-PN di Kaltim.

Kemudian dari BNNP Kaltim Muhammad Daud menyatakan, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020 - 2024 yang merupakan lanjutan dari Inpres 6/18, menjadi landasan bertindak bagi seluruh lembaga /instansi pemerintah baik pusat dan daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN dan harus dilaporkan realisasi capaian kinerjanya kepada Presiden.

Baca juga: Pembangunan SMK 7 Balikpapan Perlu Dukungan Anggaran

Sementara Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Sofyan menyatakan, penyusunan Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemda dalam menyusun perda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved