PPPK 2022
Inilah Rincian Lengkap Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, Berikut Jadwal Pencairannya
Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.138.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.657.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 5.397.000;
Diploma IV-Strata I (S1)
a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.735.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar R 5.394.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 6.229.000;
Strata II dan Strata III
a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 5.064.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 5.770.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 6.769.000.
Baca juga: Cek Rekening! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 & Tunjangan Sudah Dikirim, Apakah PPPK Dapat THR?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi ASN diberikan seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihan.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.