PPPK 2022

Inilah Rincian Lengkap Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, Berikut Jadwal Pencairannya

Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Dok Up Station via TribunTimur.com
Simak rincian lengkap besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2022 berikut ini. 

"Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita," kata Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers virtual.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Cair H-10 Lebaran, Inilah Rincian Lengkap Besaran THR & Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK 2022, https://makassar.tribunnews.com/2022/04/18/cair-h-10-lebaran-inilah-rincian-lengkap-besaran-thr-gaji-ke-13-untuk-pns-dan-pppk-2022?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved