PPPK 2022

Inilah Rincian Lengkap Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, Berikut Jadwal Pencairannya

Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Dok Up Station via TribunTimur.com
Simak rincian lengkap besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2022 berikut ini. 

2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 19.939.000;

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 14.702.000;

c. Eselon III/Pejabat Administrator, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 8.987.000;

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 7.517.000.

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca juga: Kemendikbudristek Sediakan Kuota 970.410 PPPK Guru, Pemda Diharapkan Segera Ajukan Formasi

Sekolah Dasar-SMP

a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.219.000;

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.613.000;

c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.079.000;

SMA-Diploma I

a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.842.000;

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.329.000;

c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.984.000;

Diploma II dan Diploma III

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved