Ibu Kota Negara
Status Lahan di IKN Bikin Resah Warga, Saran Pakar untuk Pemerintah agar Terhindar dari Konflik
Status lahan di IKN Nusantara bikin resah warga. Saran sejumlah pakar untuk Pemerintah agar terhindar dari konflik lahan.
Menurut dia, prinsip pada proses pengadaan tanah yakni tidak ada hak orang. Baik itu komunal maupun individual yang digunakan untuk pembangunan IKN tanpa ganti kerugian yang layak.
"Kita akan ganti rugi sepanjang kalau lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan. Tidak ada hak seorang pun yang kita aniaya untuk kepentingan IKN," jelas Embun Sari.
Sementara untuk lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikuasai masyarakat, perolehan lahan IKN akan diproses melalui skema pengadaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.
"Apakah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, atau dengan model B2B, dalam artian bisa jual beli langsung apakah itu hibah, ruislag, atau relokasi.
Banyak opsi yang bisa dipilih," terangnya.
Di dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga telah diterangkan secara eksplisit terkait perolehan tanah oleh Otorita IKN.
Yakni terdapat pada Pasal 16 dan 17 yang intinya adalah first right dan land freeze.
First right artinya pengalihan Hak atas Tanah di IKN wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita IKN.
"Sedangkan land freeze, yaitu Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN. Artinya tidak boleh menjual tanah sebelum ada izin dari IKN," ujar Embun Sari.
Sejatinya, isu penggusuran masyarakat di kawasan IKN telah dibantah Presiden Joko Widodo dalam arahannya.
Ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.
Arahan tersebut juga diartikan Dirjen PTPP bahwa masyarakat yang sudah ada di sekitar kawasan IKN harus tetap dirangkul.
"Tapi harus direvitalisasi, ditata sesuai dengan tata ruang, jadi tidak ada penggusuran di lokasi yang tidak dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.
Intinya tidak ada keinginan pemerintah sebidang tanah pun kita zalimi masyarakat untuk IKN," katanya.
Baca juga: Aturan Turunan UU IKN Sudah Selesai, Suharso Monoarfa Sebut Ada Dua Perpres dan Empat PP, Apa Saja?
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.