Ibu Kota Negara

Status Lahan di IKN Bikin Resah Warga, Saran Pakar untuk Pemerintah agar Terhindar dari Konflik

Status lahan di IKN Nusantara bikin resah warga. Saran sejumlah pakar untuk Pemerintah agar terhindar dari konflik lahan.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/ZAKARIAS DEMON DATON
Patok batas batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Status lahan di IKN Nusantara bikin resah warga. Saran sejumlah pakar untuk Pemerintah agar terhindar dari konflik lahan. 

Menurut Emil Kleden, Ketua Dewan Pembina Yayasan Pusaka Bentala Rakyat & Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), Prinsip ini penting untuk dijadikan panduan utama bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan IKN.

“Perlu diingat, sumber konflik pada umumnya terkait dengan hak masyarakat atas tanah.

Baca juga: Spesifikasi Hunian ASN TNI Polri di IKN, Rusun bagi Eselon 2 ke Bawah, Rumah Tapak untuk Pejabat

Hak tersebut perlu dipenuhi agar proses pembangunan mendapatkan dukungan ke depannya,” Kata Emil dalam pernyataan tertulis Minggu (17/4/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id

Penerapan dari prinsip FPIC ini bisa dilakukan dengan cara memastikan bahwa persetujuan Masyarakat Adat ini disepakati tanpa merugikan pihak tertentu dari komunitas tersebut (seperti perempuan dan anak muda).

2. Pemetaan Lahan Lokasi IKN terhadap Hutan Adat

Rikardo Simarmata, Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada mengungkapkan, Langkah awal pemetaan adalah dengan mengumpulkan data seputar kepemilikan lahan atau tanah yang digunakan untuk IKN.

Kepemilikan bisa jadi oleh individu dan kelompok.

“Di sekitar lokasi IKN sudah banyak pendatang dari Jawa dan Sulawesi. Mereka di sana sudah bergenerasi.

Jadi, klaim adanya tanah adat dengan penguasaan komunal di sekitar lokasi IKN memang perlu dilakukan dengan hati-hati”, tambah Rikardo.

3. Tata Kelola IKN yang Mengedepankan Ekonomi Hijau

Menurut Riche Rahma Dewita, Koordinator Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mengatakan, arah pembangunan ekonomi hijau bisa difokuskan pada praktik-praktik jasa lingkungan yang sesuai dengan kapasitas masyarakat setempat.

“Misalnya, pemanfaatan air sebagai pembangkit tenaga listrik, penerimaan pendapatan dari aksi pelestarian hutan lindung yang bisa berkontribusi terhadap penurunan efek gas rumah kaca negara, ataupun penyelenggaraan agroforestry yang memanfaatkan hasil bumi dari hutan,” Sebut Riche.

Penyelenggaraan ekonomi hijau diharapkan mampu menjembatani potensi konflik kepentingan agar masyarakat sekitar merasakan manfaat ekonomi sekaligus menerima manfaat dari keseimbangan ekologi yang terjaga dengan baik.

Baca juga: Status Lahan di IKN Nusantara Membuat Resah Warga Sepaku, Pemerintah Sebut tak Akan Gusur Masyarakat

Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Seorang pun yang Kita Aniaya

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari pun menanggapi soal isu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur masyarakat setempat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved