Berita Nasional Terkini

UPDATE Pencairan THR PNS 2022, bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022? Penjelasan Menkeu, Sri Mulyani

Update pencairan THR PNS 2022, apakah bisa dibayarkan setelah Lebaran 2022? Begini penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Seorang karyawan menunjukan uang rupiah di Jakarta, Selasa (16/3/2021). Update pencairan THR PNS 2022, apakah bisa dibayarkan setelah Lebaran 2022? Begini penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani 

a. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

b. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Terbaru! Terjawab THR PNS dengan Tunjangan Kinerja dan THR TNI Polri 2022 Kapan Cair, Nasib PPPK?

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, kompas.tv)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved