Berita Nasional Terkini

THR Lebaran 2022 & Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri Cair, Cek Rekening dan Jadwal Pencairannya

Kabar gembira bagi PNS, TNI dan Polri, jelang lebaran Idul Fitri 2022, THR dan gaji ke-13 akan segera dicairkan

Dok Up Station via TribunTimur.com
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Simak kabar gaji ke-13 dan THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Cek besaran per golongan, adakah tunjangan kinerja ( tukin ) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi PNS, TNI dan Polri, jelang lebaran Idul Fitri 2022, THR dan gaji ke-13 akan segera dicairkan.

Hal itu tak terlepas dari Presiden Joko Widodo / Jokowi yang sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal THR dan gaji ke-13.

Dengan demikian, PNS, TNI dan Polri tinggal menunggu waktu THR dan gaji ke-13 akan masuk ke rekening pribadi masing-masing.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani dilansir dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Spesifikasi Hunian ASN TNI Polri di IKN, Rusun bagi Eselon 2 ke Bawah, Rumah Tapak untuk Pejabat

Baca juga: KABAR GEMBIRA! THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Setelah Idul Fitri

Baca juga: Cek Rekening! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 & Tunjangan Sudah Dikirim, Apakah PPPK Dapat THR?

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total Rp 9 triliun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved