Berita Nasional Terkini

UPDATE Pencairan THR PNS 2022, bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022? Penjelasan Menkeu, Sri Mulyani

Update pencairan THR PNS 2022, apakah bisa dibayarkan setelah Lebaran 2022? Begini penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Seorang karyawan menunjukan uang rupiah di Jakarta, Selasa (16/3/2021). Update pencairan THR PNS 2022, apakah bisa dibayarkan setelah Lebaran 2022? Begini penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani 

TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan THR PNS 2022, apakah bisa dibayarkan setelah Lebaran 2022?

Simak penjelasan lengkap dari bendahara negara, Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan tahun ini PNS dan pensiunan PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan gaji ke-13.

Rencana awal, THR diberikan kepada ASN pada periode sepuluh hari atau H-10 Hari Raya Idul Fitri 1443 H. 

Namun, bisa saja THR dibayarkan setelah Lebaran 2022 jika ada masalah teknis.

Apabila THR PNS belum dibayarkan karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dicairkan setelah Idul Fitri.

Penjelasan ini disampaikan Menkeu, Sri Mulyani seperti dilansir dari Channel YouTube Kompas TV, Minggu 17 April 2022.

Sri Mulyani mengatakan, “Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku."

Baca juga: THR Lebaran 2022 & Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri Cair, Cek Rekening dan Jadwal Pencairannya

Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan apabila ada kendala teknis saat pencarian THR PNS ini. 

Ia menabahkan, “Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.”

“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya.

Namun, diharapkan THR tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul THR PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani.

Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Setelah Idul Fitri

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya."

"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ucap Tjahjo.

Menteri PANRB pun menekankan, agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

Diketahui Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Peraturan tersebut, mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Berikut ini kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum, dikutip Tribunnews.com dari Kemenkeu.go.id:

- Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

Baca juga: Cek Rekening! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 & Tunjangan Sudah Dikirim, Apakah PPPK Dapat THR?

- Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 % tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

- Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

- Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

- Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;

- Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

- Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp 34,3 triliun:

a. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

b. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Terbaru! Terjawab THR PNS dengan Tunjangan Kinerja dan THR TNI Polri 2022 Kapan Cair, Nasib PPPK?

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, kompas.tv)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved