Berita Nasional Terkini

Hadiah Dari Presiden, Anak di Bawah Umur 18 Tahun tak Perlu Antigen dan PCR Saat Mudik Lebaran

Pemerintah membebaskan anak di bawah usia 18 tahun ikut mudik Lebaran 2022. tanpa tes Corona (PCR maupun antigen) asalkan sudah menjalani vaksinasi

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi- Pemerintah membebaskan anak di bawah usia 18 tahun ikut mudik Lebaran 2022. tanpa tes Corona (PCR maupun antigen) asalkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dua kali. 

TRIBUNKALTIM.CO- Pemerintah membebaskan anak di bawah usia 18 tahun ikut mudik Lebaran 2022. tanpa tes Corona (PCR maupun antigen) asalkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dua kali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (18/4/2022).

"Bapak presiden mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Nah kalo anak di bawah 18 gimana?" kata Budi.

Budi mengatakan Presiden Jokowi memahami dinamika tersebut.

Oleh karena itu, Jokowi memutuskan agar anak di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa harus tes antigen atau PCR.

Baca juga: Presiden Ajak Warga Mudik Lebih Awal, Jokowi: Jangan Sampai Terjebak Kemacetan Parah

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Penumpang Pesawat, Simak Aturannya

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Kodim 0906/KKR Bantu Pekerja Perusahaan Dapatkan Vaksin Booster

"Di-booster juga belum boleh, jadi akhirnya diputuskan oleh bapak presiden anak-anak remaja, kalau mau mudik belum di-booster nggak apa-apa, nggak usah dites antigen. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR dan antigen, asal vaksinasi sudah dua kali," kata Budi.

Budi mengatakan keputusan tersebut merupakan hadiah dari Presiden Jokowi agar anak-anak dapat menikmati perjalanan mudik dengan orang tua.

"Jadi ini hadiah dari dari beliau (Presiden Jokowi) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya memang mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Untuk itu beberapa syarat diberikan bagi para calon pemudik.

Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik tanpa harus test antigen maupun PCR.

Sementara bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Adapun bagi yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022 di Balikpapan, Dinas Perhubungan: Tidak Ada Penyekatan

Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak.

Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved