Virus Corona

Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Penumpang Pesawat, Simak Aturannya

Musim Mudik Lebaran 2022 akan tiba, sebentar lagi akan ada perayaan besar Idul Fitri

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pesawat terbang sedang berada di daratan Bandara SAMS Sepinggan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur belum lama ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Musim Mudik Lebaran 2022 akan tiba, sebentar lagi akan ada perayaan besar Idul Fitri.

Setiap lebaran, selalu saja ada agenda rutin tahunan, yang sudah menjadi semacam budaya di Indonesia. Yakni mudik. 

Bagi mereka orang yang merantau, jauh dari tanah kelahiran, melakukan seremonial Mudik Lebaran 2022

Nah, terkait dengan adanya pandemi Covid-19, berikut ini ada syarat melakukan perjalanan yang mengikuti protokol kesehatan.

Baca juga: Evaluasi Ramadhan, Capaian Vaksinasi Covid-19 di Penajam Paser Utara Masih Rendah

Baca juga: Mudik Lebaran 2022 di Balikpapan, Dinas Perhubungan: Tidak Ada Penyekatan

Baca juga: Tiga Aplikasi untuk Cek Titik Kemacetan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran 2022, Bukan Hanya Google Maps

Ada Metode perjalanan yang berlaku bagi para Mudik Lebaran 2022

Berikut ini aturan terbaru perjalanan udara untuk Mudik Lebaran 2022:

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Awal Ramadhan, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Kalimarau Berau Turun Jadi 200-300 Orang

Mengutip Kontan.co.id, untuk melakukan perjalanan, pemudik wajib mengisi eHAC.

Nantinya, petugas bandara bakal memeriksa kelayakan perjalana melalui eHAC.

Syarat Kelayakan

Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.

Penumpang pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda. Pemerintah memperbolehkan mudik asal masyarakat telah memenuhi vaksinasi dosis lengkap ditambah booster, di Kaltim untuk cakupan vaksin booster masih 10,10 persen dari seluruh Kabupaten/Kota. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Penumpang pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda. Pemerintah memperbolehkan mudik asal masyarakat telah memenuhi vaksinasi dosis lengkap ditambah booster, di Kaltim untuk cakupan vaksin booster masih 10,10 persen dari seluruh Kabupaten dan Kota. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Berikut rinciannya:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved