Ramadhan
Kadar Zakat Fitrah di Kabupaten Paser, Berupa Uang Rp 37.500 Atau Beras 2,5 Kg
Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi seorang muslim, dalam satu kali setahun pada bulan Ramadhan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUTANKALTIM.CO,TANA PASER- Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi seorang muslim, dalam satu kali setahun pada bulan Ramadhan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Paser telah resmi merilis kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1443 Hijriah, Selasa (19/4/2022).
Kepala Kemenag Paser, Maslekhan menyampaikan, zakat Fitrah merupakan penyempurna puasa Ramadan dan suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam.
"Untuk itu, Kemenag dalam hal ini telah memberi kepastian bagi umat Islam di wilayah Kabupaten Paser dalam menunaikan Zakat Fitrah serta membayar Fidyah," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, hal itu di dasari sebagaimana Hadits Nabi Muhammad SAW yang telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
Baca juga: Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Batas Waktu Akhir Membayarnya Menurut Ustadz Abdul Somad
Baca juga: Baznas Kaltim Himpun Zakat Profesi dari Seluruh Pejabat Eselon dan Perusahaan
Baca juga: Pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kukar Dilantik, Bupati Ajak Baznas Optimalkan Fungsi
"Kewajiban tersebut berlaku pada setiap muslim laki-laki dan perempuan, yang merdeka atau hamba sahaya sebanyak 1 sha' kurma atau gandum," papar Maslekhan.
Dari hasil survei yang dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Paser tertang harga kebutuhan pokok saat ini, berupa beras sebesar Rp 10.000 dan tertunggi Rp 15.000 per kilogramnya.
Hasil rapat penetapan Kadar zakat fitrah dan fidyah antara kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser dan dinas terkait serta ormas Islam, maka telah ditetapkan besaran zakat maupun fidyah yang mesti dibayarkan.
"Kewajiban membayar zakat untuk masyarakat Paser adalah, makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kilogram per jiwa," kata Maslekhan.
Juka masyarakat ingin membayar menggunakan uang, tambah Kepala Kemenag Paser maka warga yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp 10.000 per kilogram maka kadar zakatnya Rp 25.000.
"Beda halnya bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp 15.000 per kilogram, maka kadar zakatnya Rp 37.500," sebut Maslekhan dalam edaran Keputusan Kemenag Nomor 344 tahun 2022.
Baca juga: Baznas Samarinda Ingatkan Bayar Zakat di Lingkungan Masing-masing
Sementara untuk kadar Fidyah, atau membayar pengganti puasa Ramadhan bagi orang yang memang tidak mampu menjalankannya karena suatu hal, maka kadar fidyah yang harus dibayar sebesar Rp 25.000 per hari.
Untuk diketahui, keputusan tersebut hanya berlaku untuk Wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel