Berita Nasional Terkini
Bongkar Mafia Minyak Goreng Libatkan Anak Buah Mendag, 88 Perusahaan Diperiksa, Ada Tersangka Baru?
Bongkar mafia minyak goreng yang melibatkan anak buah Mendag Lutfi, 88 perusahaan diperiksa Kejagung, ada tersangka baru?
TRIBUNKALTIM.CO - Bongkar mafia minyak goreng yang melibatkan anak buah Mendag Lutfi, 88 perusahaan diperiksa Kejagung, ada tersangka baru?
Aparat penegak hukum kini telah membongkar kasus mafia minyak goreng.
Kasus ini disebut-sebut salah satu penyebab harga salah satu bahan pokok tersebut melambung.
Kasus tersebut melibatkan oknum pejabat teras di Kementerian Perdagangan dan perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Baca juga: Momentum Harga Minyak Dunia Naik, Beri Daya Tarik Investasi Migas di Indonesia
Baca juga: Fakta Terbaru Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Terbongkar Sudah Trik Dirjen Kemendag & Tersangka Lain
Baca juga: Ada Tersangka Kasus Minyak Goreng Ilegal, DPR Sebut Sejumlah Menteri dan Pejabat Ikut Tanggungjawab
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada sekitar 88 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang diawasi Kejagung.
"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Tribunnews.com
Febrie mengatakan, pihaknya mendalami apakah 88 perusahaan itu sudah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).
Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas.
"Ada 88 itu yang kita cek, benar enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak, ya bisa tersangka lah dia," ujarnya.
Menurut Febrie, perusahaan eksportir harus memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kementerian Perdagangan.
Adapun saat ini Kejagung menetapkan 3 orang dari perusahaan eksportir CPO dan turunannya.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Telah Cair, Dinsos Berau akan Salurkan Bertahap kepada 4.758 KPM
Ketiganya yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.
"Ini kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekpsor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," jelas Febrie.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.