Berita Nasional Terkini

PT KAI Beri Angkutan Gratis Sepeda Motor, Ini Syaratnya

Kabar gembira bagi para pemudik yang ingin pulang kampung saat lebaran Idul Fitri. Karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan angkutan motor

Editor: Samir Paturusi
Instagram.com/@keretaapi.indonesia
Ilustrasi-Kabar gembira bagi para pemudik yang ingin pulang kampung saat lebaran Idul Fitri. Karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan angkutan motor gratis (motis) tahun 2022 

TRIBUNKALTIM.CO- Kabar gembira bagi para pemudik yang ingin pulang kampung saat lebaran Idul Fitri.

Karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan angkutan motor gratis (motis) tahun 2022.

Program motis ini akan dilakukan melalui KAI Logistik.

Tujuang dari program Angkutan Motor Gratis (Motis) 2022 adalah menekan jumlah pemudik dengan kendaraan roda dua dan menekan kemungkinan risiko kecelakaan lalu lintas, dikutip dari laman Instagram @kai121_.

Nantinya, pemudik yang telah memiliki tiket kereta api, bus, maupun travel tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengirimkan motor ke kampung halaman.

Baca juga: Kondisi Kehamilan Zaskia Gotik Bikin Suami Khawatir, Sirajuddin Mahmud Ajak Mudik ke Balikpapan

Baca juga: ASN yang Nekat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Plt Bupati PPU Sebut Sanksi Bakal Menunggu

Baca juga: Kadinkes Balikpapan Tegaskan Anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Vaksinasi Booster saat Mudik

Jika kamu termasuk pemudik dengan kategori di atas, berikut ini cara ikut program motis dan link pendaftarannya.

Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI

Pendaftaran program motis dilaksanakan mulai 20 April hingga 8 Mei 2022.

Namun, pendaftaran ini dapat ditutup jika kuota sudah terpenuhi, yaitu 9.280 kuota motor.

Angkutan motis untuk arus mudik akan diberangkatkan tanggal 26-30 April 2022.

Sedangkan angkutan motis untuk arus balik diberangkatkan tanggal 5-9 Mei 2022.

Pendaftaran program motis ini dilakukan secara online melalui laman https://bit.ly/motis2022 atau datang ke stasiun yang ditunjuk.

Berikut ini data yang harus diisi dalam formulir tersebut:

- 1 NIK KTP hanya berlaku untuk 1x arus mudik dan/atau arus balik;

- Pendaftaran hanya berlaku untuk 1 kendaraan;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved