Breaking News

Berita Nasional Terkini

PT KAI Beri Angkutan Gratis Sepeda Motor, Ini Syaratnya

Kabar gembira bagi para pemudik yang ingin pulang kampung saat lebaran Idul Fitri. Karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan angkutan motor

Editor: Samir Paturusi
Instagram.com/@keretaapi.indonesia
Ilustrasi-Kabar gembira bagi para pemudik yang ingin pulang kampung saat lebaran Idul Fitri. Karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan angkutan motor gratis (motis) tahun 2022 

- Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi atau ruang penyimpanan motor;

- Wajib menunjukkan KTP, Tiket mudik, SIM dan STNK yang berlaku;

- Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP.

- Bagi peserta yang tak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor) maka nantinya pendaftaran akan batal secara otomatis.

- Saat mengambil kendaraan, wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), tiket, KTP dan STNK asli.

- Jika mengambil lebih dari H+1 maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan pemilik kendaraan.

- Program ini hanya berlaku bagi motor maksimal 200 CC.

Baca juga: Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Ini Syarat Terbaru yang Wajib Dipenuhi

Syarat Teknis Motis 2022

Ada beberapa syarat teknis bagi motor yang akan dikirim, yaitu:

- Kaca spion harus dilepas;
- BBM wajib dikosongkan saat pengiriman;
- Tak diperkenankan menambah aksesoris motor;
- Motor dilengkapi standar tengah;
- Motor dilengkapi pegangan bagian belakang motor;
- Kunci motor dibawa pemudik saat proses pengiriman;
- Motor tidak dikunci stang.

Baca juga: Persiapan Arus Mudik Lebaran 2022 di Bandara APT Pranoto Samarinda, Siapkan Posko Terpadu

Rute Pengiriman Motis 2022

Adapun rute pengiriman motor gratis bagi pemudik sebagai berikut:

1. Lintas Utara (PP):

- Stasiun Jakarta Gudang
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Tegal
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Semarang Tawang (PP)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved