Berita Bontang Terkini

Ketua DPRD Bontang Tegaskan Kegiatan Balap Lari di Depan Rumjab Kantongi Izin dari Dishub dan FKPM

Aksi Balap Lari Jalanan yang diinisiasi Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam disebut-sebut tak ada izin dari Polres  Bontang.

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kerumunan penonton yang menyaksikan perlombaan balap lari yang digelar di Jalan Awang Long, tepat di depan Rujab Ketua DPRD Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

"Ada juga nanti seru-seruan sama sesama anggota DPRD. Lomba akan digelar hingga pukul 02.00 Wita," sambungnya. 

Salah satu peserta kelas perempuan bernama Nadia bersyukur dapat menyingkirkan 14 peserta lainnya dan berhasil menjadi juara.

"Alhamdulillah juara I selain dapat keringat saya dapat uang hadiah juga," tuturnya.

Baca juga: POPULER SAMARINDA: Kata Walikota soal Kenaikan Tarif Air | Polisi Amankan 47 Motor untuk Balap Liar

Lain halnya peserta laki-laki bernama Faqih (16), dirinya tengah mempersiapkan stamina untuk melawan 64 peserta dikelas laki-laki.

Menurutnya menang kalah adalah hal biasa, yang dipertaruhkan memang gengsi antara teman sebayanya.

"Seru-seruan aja daripada melancong kemana mending ikut balap lari," ucapnya. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna menuturkan jika balap lari yang digelar tepat di depan rumah jabatan Ketua DPRD itu menyalahi aturan.

Pasalnya, lomba lari yang menggunakan jalan umum di Awang Long Bontang Utara, tak menyurat ke Polres Bontang.

Terlebih pihak penyelenggara tak mengusulkan surat izin penggunaan jalan umum.

“Harusnya mengusulkan izin ke kepolisian untuk diketahui layak atau tidaknya balap liar ini menggunakan jalan umum,” ungkapnya, Minggu (24/4/2022).

Baca juga: Kerap Meresahkan, 6 Kendaraan Milik Oknum Pembalap Liar Diamankan Polres Bontang

Selama ini kegiatan balap lari di jalan raya saat Ramadhan tidak dibenarkan.

Sebenarnya bisa saja digunakan, tapi harus jelas dan dipastikan ada jalan alternatif yang dibuat, seperti perlu rekayasa lalulintas.

“Apalagi ini menimbulkan kerumunan warga. Kan lebih dulu harus izin,” tutur Edy. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved