Berita Nasional Terkini
Setelah Tolak Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Kini MK Larang Prajurit Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan yang ada kaitannya dengan TNI, kini berkaitan dengan Pj Kepala Daerah
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait anggota TNI Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur.
Baca juga: Pernyataan Panglima TNI Jadi Patokan, Kolonel Inf Priyanto Terlepas dari Jerat Hukuman Mati
Menurut Muzani, pernyataan presiden itu sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.
"Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Dimana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik.
Oleh sebab itu, kata Muzani, keputusan presiden melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi.
Karena itu merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.
"Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," kata Sekjen Partai Gerindra itu.
Menurut Muzani Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil.
Supremasi sipil tersebut sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," kata Muzani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan.
Baca juga: SIASAT Cerdas TNI Lenyapkan Sniper Handal KKB Papua, Bermula dari Ritual Adat Teroris Sukses Dibunuh
Penunjukkan Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2021).
Terpisah, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, sebaiknya yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah bagi gubernur/wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022-2023 adalah sekretaris daerah (sekda).
Hal itu, kata dia, bisa dilakukan apabila pemerintah tetap tidak ingin menggunakan opsi menormalkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tahun 2022-2023.