Berita Nasional Terkini

Setelah Tolak Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Kini MK Larang Prajurit Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan yang ada kaitannya dengan TNI, kini berkaitan dengan Pj Kepala Daerah

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Setelah Tolak Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Kini MK Larang Prajurit Aktif Jadi Pj Kepala Daerah. 

"Pilihan yang lebih kondusif ya sudah di setiap daerah itu kan kalau provinsi sekda itu JPT madya atau jabatan pimpinan tinggi madya," kata Titi dalam diskusi daring, Selasa (12/10/2021).

"Kalau di kabupaten/kota sekda itu jabatan pimpinan tinggi pratama. Mereka saja yang langsung menjadi penjabat kepala daerah," kata dia.

Menurut Titi, apabila masih khawatir sekda akan menimbulkan konflik kepentingan di Pilkada, baiknya yang dilakukan adalah memperkuat pengawasan, baik dari pemerintah pusat, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman, dan perangkat negara lainnya.

"Jadi pengawasan yang optimal dan proporsional dari pemerintah," ujar dia.

Menurut dia, apabila TNI/Polri menjadi Pj kepala daerah, akan menggoda mereka masuk dalam ekses atau hal yang melampaui batas secara lebih luas.

"Penjabat kepala daerah TNI/Polri aktif bisa jadi kotak pandora membuka, kotak pandora yang menggoda pada ekses yang lebih luas," ujar dia.

Baca juga: BERMULA dari Ritual Adat, Sniper KKB Papua Sukses Dibantai, Tengok Siasat Cerdas TNI Buru Teroris

Titi mengatakan, memberikan toleransi dan upaya memberi legitimasi lebih besar pada keterlibatan TNI/Polri di politik dengan argumen kompetensi, kapasitas, profesional dan lain-lain harus dihindari.

Ia mengatakan, penghindaran tersebut merupakan bagian dari amanat dari reformasi, terutama terkait dwifungsi TNI/Polri.

"Bukan kita ingin mendelegitimasi peran TNI/Polri. Peran TNI/Polri sangat legitimate di bidang pertahanan, pengayoman, masyarakat dan penegakan hukum," ujar dia.

"Oleh karena itu, karena legitimasinya ada di sana. Jangan kemudian membuka kotak pandora untuk menarik-narik mereka, menggoda mereka untuk memberikan misalnya toleransi atau perlakuan yang lebih permisif pada ekses politik praktis," kata dia.

Titi menegaskan, hal ini bukan menjadi keraguan pada legitimasi peran TNI/Polri, tetapi justru sebagai penghormatan dan menjaga muruah TNI/Polri sebagai penjaga pertahanan, pengayoman dan penegakan hukum di masyarakat. (*)

Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved