Ekonomi dan Bisnis
Pemakaian LPG 3 Kg Tabung Melon Harus Tepat Sasaran, Pemda Wajib Mengawasi
Penggunaan gas 3 kilogram atau elpiji melon sampai sejauh ini masih banyak yang memakai
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penggunaan gas 3 kilogram atau elpiji melon sampai sejauh ini masih banyak yang memakai.
Lantaran gas hijau itu disubsidi oleh pemerintah dan tentu saja harganya lebih hemat ketimbang dengan gas elpiji yang tabung pink dan biru.
Mengingat gas 3 Kg adalah program pemerintah dengan dukungan subsidi, maka penggunaan harus tepat sasaran, hanya orang-orang tertentu saja.
Seperti di antaranya pelaku industri menangah ke atas sangat dilarang.
Baca juga: Punya Jargas Sendiri, Kuota Gas Elpiji untuk Kecamatan Penajam Bakal Dialihkan
Baca juga: Permintaan Agen untuk Naikkan Harga Gas Elpiji Belum Disetujui Disdag PPU
Baca juga: Raup Untung Rp 5,7 Juta per Hari, 2 Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Bogor Dibekuk
Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah turut membantu melakukan pengawasan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg agar tetap sasaran.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi mitan ke LPG, yaitu:
- Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam;
- Gubernur Sumatera Utara;
- Gubernur Sumatera Barat;
- Gubernur Riau;
- Gubernur Kepulauan Riau;
- Gubernur Jambi
- Gubernur Bengkulu
- Gubernur Sumatera Selatan;
- Gubernur Bangka Belitung.