Berita Penajam Terkini
Punya Jargas Sendiri, Kuota Gas Elpiji untuk Kecamatan Penajam Bakal Dialihkan
Kuota gas elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) khusus untuk Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berpotensi dikurangi.
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kuota gas elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) khusus untuk Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berpotensi dikurangi.
Hal tersebut lantaran sebagian besar perumahan warga di kecamatan tersebut, telah memiliki jaringan gas (Jargas).
"Gas elpiji banyak menumpuk di Penajam, kenapa karena di Penajam itu sudah ada jaringan gas," ungkap Kepala Dinas Perdagangan PPU Kuncoro, Jumat (22/4/2022).
Ia mengemukakan, pembagian kuota gas elpiji bukanlah kewenangan Dinas Perdagangan, namun merupakan ranah Pertamina.
Pihaknya pun telah bersurat secara langsung, untuk meminta agar usulan relokasi kuota tersebut bisa diakomodir.
Baca juga: Pemasangan Jaringan Jargas di PPU Terkendala Jarak Antar Rumah Warga Yang Berjauhan
Baca juga: Kendala Wujudkan Jargas di Penajam Paser Utara, Ada Alasan Berjarak Jauh
"Kuota Penajam sebaiknya diberikan ke yang berhak, seperti Sepaku yang selalu kekurangan kuota. Karena di sana tidak ada jargas," tuturnya.
Diketahui, kuota gas elpiji untuk Kabupaten PPU sebanyak 5.247 metrik ton untuk tahun 2022. Sedangkan untuk 2021, jumlahnya lebih banyak, yakni 5.504 metrik ton.
Diakui Kuncoro, meski ada perubahan jumlah kuota, namun jumlah tersebut dianggap masih cukup.
"Kita sudah bersurat ke Pertamina untuk relokasi kuota gas untuk PPU, terutama bagian Penajam diberikan ke daerah-daerah yang kuotanya kurang," bebernya.
Baca juga: Dua Tahun Program Jargas di Penajam Paser Utara, Belum Mengakomodir Semua Rumah Tangga
Daerah yang harusnya diberikan kuota lebih banyak seperti Sepaku, Pantai Lango, Jenebora, Gersik, dan daerah-daerah pesisir.
"Daerah tersebut yang harusnya dapat kuota lebih banyak," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.