Berita Kukar Terkini
Ini Pengakuan YS, Tersangka yang Rekam Video saat Merudapaksa Korban di Loa Kulu Kutai Kartanegara
Seorang pemuda YS (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara karena kasus pencabulan terhadap PT (16) di Desa Loh Sumber, Loa Kulu
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang pemuda YS (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara karena kasus pencabulan terhadap PT (16) di Desa Loh Sumber, Loa Kulu, Kukar pada Rabu, (13/4/2022) lalu.
Tidak hanya dirudapaksa, tersangka juga merekam video aksinya tersebut saat korban tidak sadarkan diri, menggunakan handphone korban.
Pengakuan YS, dirinya memberikan minuman yang sudah dicampur dengan kecubung, sehingga korban teler dan tidak sadarkan diri. Saat itulah YS melancarkan aksinya.
"Ngerekamnya cuma iseng aja padahal, setelah itu saya hapus. Tapi ternyata masih tersimpan di folder sampahnya, gak kehapus total," akunya.
YS mengakui pada saat itu dirinya sedang mabuk dan iseng karena pengaruh mabuk tersebut. Namun, ia mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban tidak hanya sekali.
Baca juga: KISAH PILU Usai Dicekoki Miras Gadis Gangguan Mental di Berau jadi Korban Rudapaksa Rekannya Sendiri
Baca juga: NEWS VIDEO Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Setelah Rudapaksa 13 Santriwati
Baca juga: Kisah Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Rudapaksa Santriwati, Selama Pelarian Sempat Jual Kerupuk
"Gak kehitung, pokoknya berkali-kali," ucapnya.
YS menerangkan, dirinya mendapatkan kecubung tersebut dari temannya, namun ia enggan menyebut nama temamnya tersebut.
"Diantarkan teman barangnya," tuturnya. Selasa (26/4/2022).
Sementara itu, Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan kepada pers saat press rilis di Mapolsek Loa Kulu, Senin (25/4/2022) menjelaskan kabar tersebut berawal dari laporan orangtua korban yang menemukan video tidak senonoh anaknya di handpone korban.
"Setelah itu, orangtua korban melaporkan kejadian itu pada Kamis, (21/4/2022) lalu," ujarnya.
Lanjut Dedy, setelah orangtua korban melapor, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Kalau keterangan tersangka, dia sengaja memvideo korban saat teler itu," ucapnya.
Baca juga: Polisi Jelaskan Status Nikah Siri Pimpinan Ponpes di Tenggarong, Tidak Sah! Rudapaksa Santriwatinya
Namun, aksi tersebut tidak hanya kali ini saja terjadi, melainkan tersangka sudah berkali-kali mencabuli korban. Sampai pada akhirnya dilakukan visum terhadap korban, dan korban dinyatakan hamil 1,5 bulan.
Iya, mereka ngakunya pacaran," tutur AKP Dedy.
Atas perbuatannya kata Dedi, tersangka dijerat pasal 76E dan pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tajun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 3 hingga di atas 5 tahun," pungkasnya.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.