Berita Bontang Terkini

Kali Kedua PKS Bontang tak Penuhi Panggilan Sidang Gugatan Mantan Kadernya Ma’aruf Efendi

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali tak hadir di sidang gugatan Ma’aruf Efendi pada Senin (15/4/2022)

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Anggota Komisi I DPRD Bontang Ma’aruf Efendi yang merupakan kader PKS yang dipecat, tengah melakukan konferensi pers di PN Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali tak hadir di sidang gugatan Ma’aruf Efendi pada Senin (15/4/2022).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio dalam persidangan tadi, Pengadilan Negeri Bontang, Senin (25/4/2022).

Namun disebutkan, pihak tergugat telah memberikan surat konfirmasi dengan meminta agar sidang ditunda.

Permintaan ini disampaikan oleh tergugat melalui surat yang dikirim MPDP DED PKS Kota Bontang pada (21/4/2022) lalu.

Dalam surat itu meminta penundaan sidang hingga (9/5/2022) mendatang. 

Baca juga: Anggota DPRD Ma’aruf Efendi Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar ke PKS Bontang

Baca juga: Dipecat Jadi Kader PKS Tanpa Alasan, Anggota DPRD Bontang Ma’aruf Efendi Gugat di Pengadilan

Baca juga: Fraksi PKS DPR RI Minta Kejagung Usut Mafia Minyah Goreng Sampai Akar-akarnya

"Iya ditunda lagi, usulan tergugat ditolak soal pengajuan penundaan. Karena dinilai terlalu dekat dengan hari pasca lebaran. Jadi keputusan penundaan dilanjutkan pada (12/5/2022) mendatang," kata Hakim Haklainul.

Di sidang ketiga, (12/4/2022) nanti, jika tergugat tetap tidak hadir maka agenda sidang akan tetap dilanjutkan dengan membacakan tuntutan.

Karena, upaya meminta keterangan pada sidang pertama dan kedua tidak dihadiri pihak tergugat. "Akan langsung dibacakan gugatannya. Karena upaya konfirmasi sudah dilakukan,” ucapnya. 

Dikonfirmasi di luar ruangan sidang, Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Hadi Manguruk mengatakan, keputusan penundaan oleh majelis hakim dinilai menguntungkan kliennya. 

“Yah, ini keuntungan bagi kami. Apabila panggilan ketiga tak hadir lagi, kami optimistis menang karena mereka menyia-nyiakan kesempatan untuk hak jawab. Artinya mereka mengiyakan gugatan itu,” bebernya.

Baca juga: PKS Kaltim Tegas Menolak dan Sayangkan Sikap Pemerintah Berikan Ruang Wacana Penundaan Pemilu

Sebelumnya, Ma’ruf menggugat PKS dengan meminta tergugat mencabut putusan nomor 002/Plg.CE/2021-KDD Btg tentang pemberhentian secara sepihak dan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar terinci ; kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9,85 miliar. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved