Berita Berau Terkini
Pria Paruh Baya di Berau Berbuat Asusila terhadap Anak Tirinya Sejak Setahun Silam
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur seakan tidak ada habisnya. Kali ini, yang menjadi korban seorang pelajar Sekolah Menengah pertama (SMP) di
Penulis: Renata Andini Pengesti |
"Korban marah, dan mengungkapkan semua perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Ibunya yang tidak terima, langsung melaporkannya ke Polsubsektor Batu Putih. Sekarang sudah dilakukan penahanan," jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar baju lengan panjang motif kotak-kotak merah hitam, 1 lembar celana panjang warna krem, 1 lembar celana dalam wanita warna hitam, 1 lembar celana dalam pria warna abu-abu, 1 lembar celana dalam pria warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam pria warna krem.
Baca juga: Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Dibawa ke Rumah Kosong dan Diimingi Uang Rp 10 Ribu
Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Karena di bawah perlindungan tersangka, maka bisa dikenakan pasal tambahan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, bisa ditambah sepertiga dari hukuman pokok," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tersangka-asusila-terhadap-anak-di-bawah-umur-berinisial-ha-51-berhasil-diamankan.jpg)