Ibu Kota Negara

Walhi: Pemindahan IKN bisa Tambah Problematika Baru, Singgung Lubang Tambang hingga Teluk Balikpapan

Walhi menyebut pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dapat menambah problematika baru. Singgung keberadaan lubang tambang hingga Teluk Balikpapan.

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. WALHI menyebut pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dapat menambah problematika baru. Singgung keberadaan lubang tambang hingga Teluk Balikpapan. 

“Dari apa yang dialami oleh Ibu Dahlia sebagai salah satu pemohon, JR (judicial review) dilakukan karena menganggap dirinya dirugikan tanpa pelibatan dia sebagai warga adat, sama sekali,” lanjutnya.

Dahlia tinggal sekitar 10 kilometer dari lokasi tempat Presiden RI Joko Widodo dan kolega sempat berkemah beberapa waktu lalu.

“Pemohon kaget karena tiba-tiba rumahnya kok ada patoknya.

Bahkan ketika proses presiden roadshow berkemah, dia tidak tahu,” sebut Arman di MK.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sumbolinggi, menyebut bahwa tidak dilibatkannya komunitas adat terdampak IKN menjadi fenomena umum dalam pembentukan UU IKN yang serba kilat.

Menurut dia, kriteria partisipasi publik secara penuh berdasarkan informasi yang lengkap, serta bebas dari tekanan dan intimidasi, tidak terjadi pada komunitas adat.

Di samping itu, Rukka mengatakan bahwa suku Paser Balik termasuk salah satu suku yang terancam punah, terlebih lagi usai lahirnya UU IKN yang tidak mengatur secara terperinci soal perlindungan masyarakat adat.

“Apa pun yang akan berdampak pada hidup kami sebagai masyarakat adat, itu minimal sepengetahuan kami dan kami harus memperbolehkan baru itu bisa terjadi,” ujar Rukka di MK.

“Undang-undang IKN ini membuat mereka hilang, menghilangkan identitas mereka.

Mereka dan termasuk kami organisasi masyarakat adat tidak pernah memberikan persetujuan.

Tidak ada proses partisipasi masyarakat adat yang hidup dan keberadaannya akan tergantung oleh UU IKN ini, tidak terjadi secara penuh dan efektif,” jelasnya.

Baca juga: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN di Kaltim Mulai Dibangun Tahun Depan, Gunakan Dana APBN Rp 30 T

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved