Berita Berau Terkini

Ganggu Kenyamanan Warga yang Lagi Santai di Tepian Ahmad Yani, 3 Pengamen Diciduk Sapol PP Berau

Diduga mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat, 3 pengamen yang masih muda belia diciduk petugas Satpol PP Berau.

HO/Satpol PP Berau
Satpol PP Berau mengamankan para pengamen yang dianggap meresahkan masyarakat. HO/Satpol PP Berau 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Diduga mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat, 3 pengamen yang masih muda belia diciduk petugas Satpol PP Berau.

Ketiga pengamen diduga memaksa warga agar membayar usai mereka menyanyi.

Tiga pengamen diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, pada Selasa (26/4/2022) pukul 20.00 Wita.

Ketiganya diamankan saat sedang mengamen di seputaran Jalan Ahmad Yani.

Menurut Kasatpol PP Berau, Anang Saprani mengatakan, ketiga pengamen tersebut, diduga kerap menganggu kenyaman warga yang sedang bersantai di sepanjang Tepian Ahmad Yani, Tepian Pulau Derawan, maupun Tepian Sambaliung.

Baca juga: Pengamen di Satu Kota Ini Harus Lulusan Sekolah Musik, Penampilan dan Suara Juga Harus Bagus

Pasalnya menurut laporan yang mereka terima, pengamen tersebut, jika tidak diberi uang, mereka terkesan memaksa.

“Berangkat dari laporan masyarakat, kita amankan mereka,” ucapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (27/4/2022).

Disampaikan Anang, para pengamen ini bukan berasal dari Berau, melainkan pendatang.

Setelah diamankan para pengamen ini kemudian didata, dan diberikan teguran. Sedangkan untuk sanksi, menurut Anang belum diberikan.

“Kita buat surat pernyataan dulu, jika kembali melanggar akan kita pulangkan ke daerah asalnya,” katanya.

Masih menurut Anang, pengamen tersebut masih berusia di bawah 20 tahun dan berasal dari Samarinda.

Diakuinya, pihaknya juga rutin melakukan patroli guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, yang bisa mengacu kepada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

“Untuk patroli setiap malam kami lakukan,” katanya.

Baca juga: Diancam Pakai Beling, Seorang Wanita di Jakarta Dirudapaksa Lima Temannya Sesama Pengamen

Disinggung mengenai lapak atau rombong yang berjualan di jalur hijau, Anang mengatakan, Satpol PP bertindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2012 terkait masalah larangan-larangan berjualan di jalur hijau dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 20219 tentang wisata kuliner yang diperbolehkan oleh pemerintah.

“Dasar perbup tersebut yang menjadi acuan kami,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved